Kritisi Usulan Fahri Hamzah, Legislator PDIP: Semua Ada Dasarnya Berdasarkan Riset dan Fakta
- Istimewa
"Perlu kajian mendalam terlebih dulu melalui diskusi dg pemangku kepentingan seperti pengembang, BPN, masyarakat, pemda, dan pihak terkait lainnya. Yang perlu didalami seperti apa dampaknya, apa kelebihan dan kekurangannya bagi tiap pihak, jika mau dinaikkan berapa persen naiknya," ujar Irine.
"Jadi semua ada dasarnya, berdasarkan riset dan fakta, sehingga argumentasinya bisa dipertanggung jawabkan dan dampaknya bisa diantisipasi," lanjut Irine.
Bagi Irine, pemerintah dalam hal ini Kementerian PKP mesti lebih dulu memikirkan kondisi budaya di Tanah Air. Ia bilang demikian karena warga RI memiliki budaya dengan tingkat sosial yang tinggi. Hal itu seperti misalnya melaksanakan ronda bersama, dan aktivitas kemasyarakatan lainnya yang jarang ditemukan di hunian vertikal.
"Bisa berubah? Ya pasti bisa, seperti di negara-negara maju. Toh juga sekarang sudah cukup banyak warga Indonesia yang memilih tinggal di apartemen. Tapi untuk secara keseluruhan, pasti butuh proses, tidak ujug-ujug bisa langsung," ujar Irine.
Menurut dia, perubahan kultur dari rumah tapak ke hunian vertikal, biarkan berjalan alamiah. "Tidak bisa dipaksakan lewat kebijakan menaikkan pajak hunian. Itu malah bisa menimbulkan efek domino," tutur Irine.
Sebelumnya, Wamen PKP Fahri Hamzah mengusulkan pajak tinggi pada rumah tapak yang ada di perkotaan untuk mendorong masyarakat perkotaan tinggal di hunian vertikal seperti rumah susun dan apartemen.
Menurut politikus Partai Gelora itu, saat ini di perkotaan sudah tidak ada tanah lagi untuk membangun rumah tapak. Dengan demikian, perlu dibangun hunian vertikal untuk memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal.
