Purbaya Tambah Penempatan Dana SAL Rp 40 Triliun di Himbara, Senin Depan Ditambah Rp 30 Triliun
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Jakarta, VoxPop – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, kembali menambah penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke bank-bank Himbara senilai Rp 40 triliun, serta Rp 30 triliun pada hari Senin pekan depan, 10 Agustus 2026.
Dengan demikian, total penempatan dana SAL di Himbara nantinya akan mencapai Rp 400 triliun.
“Saya inject Rp 40 triliun tambahan. Kemudian, minggu depan (Senin) saya tambah lagi Rp 30 triliun. Jadi kira-kira total di (bank) BUMN itu hampir Rp 400 triliun seperti yang saya janjikan dulu,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Selain itu, Purbaya juga akan memperpanjang penempatan dana SAL senilai Rp 200 triliun di Himbara hingga Juli 2027, yang sebelumnya direncanakan akan ditarik pada akhir tahun 2026.
Tujuannya agar perbankan lebih longgar dalam memanfaatkan dana SAL untuk menyalurkan kredit.
“Kayaknya bank itu ragu, uang saya SAL itu akan diambil atau enggak sampai akhir tahun, sehingga mempengaruhi behavior mereka melakukan penyaluran kredit," kata Purbaya.
"Jadi saya bilang ke mereka, saya memperpanjang yang Rp 200 triliun sampai dengan Juli tahun depan (2027),” ujarnya.
Sebelumnya, Purbaya juga telah memastikan bahwa penempatan dana pemerintah pada Himbara tetap berjalan, menyusul masih adanya keraguan dari sejumlah bank mengenai pelaksanaan kebijakan injeksi SAL tersebut.
“Itu beberapa bank masih ragu apakah saya akan menjalankan itu (penempatan SAL) atau nggak. Saya akan tekankan lagi ke mereka bahwa itu akan dijalankan,” kata Purbaya
Diketahui, pemerintah telah menempatkan dana SAL senilai Rp 200 triliun di Himbara pada September 2025, dan sempat ditarik oleh pemerintah pada Juni 2026 namun dikembalikan lagi karena berkurangnya likuiditas.
Seiring dengan kondisi itu, pemerintah menambah penempatan dana senilai Rp100 triliun dengan tenor tiga bulan, serta menyediakan tambahan Rp 100 triliun yang dapat dimanfaatkan secara fleksibel sesuai kebutuhan likuiditas perbankan. (Ant).
