KPK Sita 3 Lahan di Tuban Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK gelar konferensi pers kasus dugaan suap wakil ketua DPRD Jatim.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/ Edwin Firdaus

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut kasus korupsi terkait pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2021-2022.

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

Berkaitan pengusutan perkara tersebut, KPK kembali melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah yang berlokasi di wilayah Tuban, Jawa Timur, diduga merupakan hasil aliran dana tindak pidana korupsi (TPK).

“Dilakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah yang berlokasi di Tuban yang diduga dibeli dari aliran dana TPK, dan akan digunakan untuk lokasi penambangan pasir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu , 18 Juni 2025.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

Tak hanya itu, KPK dalam perkara tersebut juga sudah memeriksa 9 orang pada hari Selasa kemarin, 17 Juni 2025 di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.

Sebanyak 6 orang dilakukan pendalaman perihal transaksi jual beli aset. Sedangkan 3 orang lainnya didalami terkait dengan pengajuan dana pokmas.

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

“Didalami terkait dengan pengajuan dana pokmas dan tahapan yang dilakukan,” ucap dia.

KPK sebelumnya melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar. Penyitaan KPK itu terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

“Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah pokmas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 17 Juni 2025.

Budi menjelaskan penyitaan sebidang tanah dan bangunan ini dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi pada Senin 16 Juni 2025. Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

Ada sejumlah saksi yang diperiksa KPK, yaitu Ahmad Zakki dan Kusriyanto pihak wiraswasta yang didalami soal pengalokasian dana hibah. Lalu, fee yang diminta tersangka dalam kasus ini.

Kemudian, ada juga anggota DPRD Nganjuk, Basori, yang didalami soal didalami terkait permintaan uang oleh tersangka dalam rangka pengajuan dana pokmas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut