Saksi Meringankan Hasto, Eks Hakim MK: Pengahapuan Konten di Ponsel Bukan Perintangan Penyidikan

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan yang dihadirkan menjadi saksi ahli meringankan untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024. (Istimewa)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VoxPop – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK, Maruarar Siahaan, menjelaskan bahwa menghapus konten pada ponsel bukanlah tindakan perintangan penyidikan. Meskipun terdapat data yang berkaitan dengan suatu perkara. 

img_title Tak Kunjung Panggil Menhut Raja Juli, Begini Penjelasan KPK

Maruarar menyampaikan itu ketika menjadi saksi ahli yang meringankan pada sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 19 Juni 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Yunarwanto mulanya menanyakan terkait penghapusan konten pada ponsel dengan maksud menghilangkan fakta-fakta suatu perkara masuk dalam konteks perintangan. 

img_title KPK Koordinasi dengan Polri Usai Stafnya Terjaring Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Kemudian, Maruarar pun menyatakan tindakan tersebut merupakan hak asasi yang mesti dilindungi. 

"Misalnya dia menghapus konten itu adalah dalam kaitan untuk menghilangkan fakta-fakta sehingga tidak diketemuan fakta-fakta apa yang itu kemudian membuat terang suatu perkara. Nah apakah itu kemudian juga masih dari ranah hak asasi tetap dilindungi meski kaitan dengan kejahatan?" tanya jaksa Wawan di ruang sidang.

img_title KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Yaqut ke Pengadilan Tipikor

"Ya, kita bertahan bahwa itu adalah hak asasi yang bersangkutan yang harus dilindungi," jawab Maruarar. 

Maruarar menjelaskan lebih lanjut soal tindakan menghapus konten, itupun bisa diatasi oleh penyidik. Dicontohkan di kepolisian, mereka memiliki keahlian dan dukungan teknologi canggih yang dapat dengan mudah mendapatkan data yang terkait suatu perkara dengan cara lainnya. 

"Kalau saya mengatakan bahwa polisi juga sering mengatakan itu, dia bisa mengatasi kalau benar di situ ada data data yang menyatakan itu merupakan upaya penghalangan, apa yang dikatakan semua penyidik sudah dilengkapi instrumen yang ada untuk mencari data itu dengan alat yang lain," jelas Maruarar. 

"Saya bangga sekali kalau dikatakan polisi sudah menggunakan scientific Investigation tapi di dalam data itu dengan mudah kita peroleh dari provider," sambungnya. 

Sehingga, penghapusan konten itupun dianggap bukan tindakan atau upaya pencegahan atau perintangan penyidikan. Sebab, proses pencarian konten yang dijadikan akan dijadikan alat bukti itu tetap bisa berjalan dengan cara lainnya. 

"Kalau itu yang didalilkan sebagai pencegahan tetap penyidikan itu tidak terhalang. Seandainya dia menggunakan apa yang dikatakan instrumen yang ada seluruhnya bahkan kalau sekarang para apa namanya itu, hacker, dengan mudah memperoleh isi kita punya HP. Tidak terhalang penyidikan kalau pun saya sudah merusak HP saya di situ ada data, anda masih bisa dengan instrumen yang tersedia apa lagi sekarang moderenisasi semua intstrumen bagi penyidik," lanjut Maruarar menjelaskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut