MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, VoxPop – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan terkat dengan larangan kegiatan ekspor pasir laut. Adapun gugatan berupa uji materi itu diajukan oleh Dosen asal Surakarta bernama Muhammad Taufiq.

img_title Antisipasi Dampak El Nino ke Berbagai Sektor, Purbaya Siapkan Stimulus di Semester II-2026

MA menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan tidak berlaku untuk umum.

Dalam gugatannya, termohon dalam perkara ini yakni Presiden RI.

img_title DPR-Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Bagi PPPK di Daerah

“Mengadili: Memerintahkan kepada termohon untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut,” bunyi putusan gugatan itu, dikutip Kamis 26 Juni 2025.

Gugatan itu teregister dengan perkara nomor: 5 P/HUM/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim agung Irfan Fachruddin dengan hakim anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran. Panitera Pengganti Fandy Kurniawan Pattiradja. Putusan itu dibacakan pada Senin, 2 Juni 2025.

img_title Harga Pertamax Turun, Anggota DPR: Pemerintah Pastikan Kebijakan Harga BBM Ikuti Pasar Global

MA dalam putusannya, memerintahkan kepada panitera untuk mengirimkan petikan putusan kepada Sekretariat Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. Bahkan, MA pun menghukum Presiden selaku termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.

Adapun Isi Pertimbangannya menyebutkan bahwa pemerintah diberikan tanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut melalui upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari setiap pencemaran laut serta penanganan kerusakan lingkungan laut (vide Pasal 56 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan).

Kemudian, dalam Pasal 12 UU 12/2011 ditegaskan materi muatan Peraturan Pemerintah adalah berisi materi untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 12 menjelaskan bahwa “menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-undang atau untuk menjalankan Undang-undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-undang yang bersangkutan.

“Dari penjelasan tersebut, terdapat penafsiran bahwa meskipun tidak diperintahkan secara eksplisit oleh Undang-undang, Peraturan Pemerintah tetap dapat dikeluarkan oleh Pemerintah asalkan materinya tidak bertentangan dengan Undang-undang, dan asalkan hal itu memang diperlukan sesuai dengan kebutuhan yang timbul dalam praktik untuk maksud ”... menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”,” sebut MA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut