Anggota DPR Firnando Dorong Percepatan Pengesahan RUU Perlindungan Konsumen
- VoxPop.co.id/Anisa Aulia
“BPKN dan BPSK selama ini hanya bersifat rekomendatif, bahkan banyak putusan BPSK yang kandas di Mahkamah Agung. Kami mendorong agar lembaga ini diperkuat secara struktural, memiliki kewenangan eksekutorial, dan berada langsung di bawah Presiden. Kalau konsumen dirugikan, mereka harus punya tempat mengadu yang memberi kepastian hukum, bukan sekadar forum mediasi yang tidak mengikat,” ujarnya.
Firnando juga menegaskan Sebagai wujud komitmen terhadap legislasi yang terbuka dan berkualitas, Komisi VI DPR RI telah melibatkan partisipasi publik secara aktif dalam pembahasan revisi RUU Perlindungan Konsumen.
Melalui RDPU dengan Lembaga Perlindungan Konsumen, profesor dan pakar hukum, kunjungan ke kampus-kampus untuk menyerap aspirasi akademisi dan mahasiswa, serta studi banding ke Jepang dengan negara sistem perlindungan konsumen terbaik.
“Kami ingin UU ini bukan hanya menjawab persoalan hari ini, tapi juga mampu mengantisipasi tantangan masa depan. Regulasi ini harus hidup, adaptif, dan sepenuhnya berpihak pada konsumen,” terangnya..
Firnando berharap, revisi RUU Perlindungan Konsumen dapat segera dirampungkan dan menjadi legacy regulatif yang kuat bagi generasi mendatang.
“Ini adalah upaya untuk mewujudkan ekosistem perdagangan nasional yang adil, transparan, dan aman. Perlindungan konsumen harus menjadi pilar utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi digital Indonesia,” imbuhnya.
