Sejumlah SDN di Pacitan Diduga Pungli Berkedok Pembelian Seragam Sekolah

SDN 2 Baleharjo, Pacitan, Jawa Timur
Sumber :
  • Agus Wibowo/tvone

Pacitan, VoxPop – Pungutan liar (pungli) kepada calon peserta didik dengan modus pembelian baju seragam sekolah merebak di sejumlah sekolah SD Negeri di Pacitan.

img_title Kasus Korupsi Seragam Sekolah Rp14 M, Bupati Gowa Ikut Diperiksa Polisi

Memasuki musim penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, beberapa Sekolah Dasar di Pacitan, justru diduga dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.

Seperti diduga terjadi di SD Negeri 2 Baleharjo. Sekolah yang masuk daftar di-regrouping itu kedapatan melakukan pungutan dengan dalih pembelian baju seragam dan atribut sekolah.

img_title Kisah Momon, Lutung Jawa di Bondowoso yang Akhirnya Dievakuasi Kemenhut

Dikatakan, sekolah ini mematok biaya yang dinilai cukup mahal. Seragam biasa dikenakan Rp.905.000,00. Seragam muslim PA, Rp.985.000,00, sedangkan seragam muslim PI Rp.1.125.000.00.

diduga pungli PPBD

Photo :
  • Agus Wibowo/tvone
img_title Ayah Murid Pengirim Teror Bom ke SDN Srengseng Sawah Buka Suara, Motifnya Mengejutkan

“ST” (40) orang tua calon peserta didik ini sangat menyesalkan tentang sekolah yang melakukan pungutan berkedok menjual seragam pada PPDB Tahun ajaran 2025-2026. Mewajibkan orang tua calon peserta didik membeli seragam hingga dijadikan persyaratan daftar ulang.

“Kalau SD 2  Baleharjo bayar sudah tapi tanpa kwitansi. Nah seragamnya belum dibagikan. Terpaksa kan karena pembayaran sebagai syarat daftar ulang dan terkesan wajib,” ujarnya, dikutip Senin, 30 Juni 2025.

diduga pungli PPBD

Photo :
  • Agus Wibowo/tvone

Sejumlah wali murid lain juga mengeluhkan hal yang sama. Pungutan dirasa sangat membebani orang tua.

“Kami di SD Pacitan membayar 875 ribu Rupiah, kwitansi juga jadi bukti daftar ulang,” tambah Marlina, keluarga calon peserta didik.

Sementara itu, Kurniawati Rahayu, Admin PPDB SDN 2 Baleharjo menjelaskan pembelian seragam berdasarkan kesepakatan yang dikeluarkan pihak konveksi. Pembayaran, kata dia, bahkan langsung melaksanakan pengukuran dan tidak ada kwitansi, namun tercatat. 

“Kesepakatan dengan pihak penjahit, Kalau kwitansi dibutuhkan akan kami sediakan,” ujarnya.

diduga pungli PPBD

Photo :
  • Agus Wibowo/tvone

Sedangkan secara rinci seragam biasa itu yang lengan pendek dan celana panjang, dapat empat stel baju (merah putih, pramuka, batik sekolah, olahraga), topi pramuka dan topi merah putih, halsduk, sabuk, dan kaus kaki tiga pasang.

Ditemui terpisah, Wahyono, Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Pacitan menegaskan bahwa larangan menjual seragam sekolah sudah jelas tak diperkenankan. Sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebani orang tua/wali siswa untuk membeli seragam baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut