Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Maqdir Ismail: Ini Kriminalisasi Politik!

kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail
Sumber :
  • tvOne

“Pembuktian itu adalah berdasarkan keterangan saksi, bukan berdasarkan imajinasi atau asumsi,” tegas Maqdir.

img_title Hasto PDIP Sebut Jokowi yang Ubah Indonesia Jadi Negara Otoriter Populis

Tak hanya itu, Maqdir menyoroti proses penetapan Hasto sebagai tersangka yang menurutnya janggal dan bernuansa politis, termasuk ketika Hasto disebut sempat diminta mundur dari jabatan Sekjen PDI-P dan tidak memecat Presiden Jokowi.

“Mulai dari 13 Desember 2024 dia dihubungi orang meminta dia mundur dari jabatan sebagai sekjen. Kalau dia mundur, dia tidak akan dipidanakan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, jangan memecat Jokowi. Kalau dua hal ini dilakukan oleh Hasto, maka dia tidak akan dipidanakan,” ujarnya.

img_title PDIP Nilai Permasalahan Fiskal Era Prabowo Akibat Presiden Sebelumnya

Menurutnya, kasus ini tak bisa dilepaskan dari dinamika internal partai dan kepentingan kekuasaan.

“Semua saudara-saudara mari kita cermati secara baik bahwa perkara ini bukan perkara biasa, bukan perkara suap yang sederhana, bukan juga perkara yang merupakan tindakan menghalangi penyidikan. Tetapi ini adalah upaya—dari diskusi beberapa teman di PDI-P—ini sebenarnya adalah upaya awal yang sudah tidak berhasil untuk mengambil alih partai ketika Presiden Jokowi meminta tambahan masa jabatan dan juga ketika dia tidak berhasil menambah satu periode,” tandas Maqdir.

img_title Hasto Soroti Militerisme dalam Demokrasi: Kita Tolak Pembungkaman Masyarakat yang Kritis

Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto buntut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tahun 2019-2024.

Adapun sidang tuntutan Hasto digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa dari KPK di ruang sidang.

Jaksa menilai bahwa Hasto secara sah melakukan perbuatan suap dan merintangi penyidikan kasus PAW DPR RI yang mengupayakan agar Harun Masiku menjadi caleg terpilih dapil Sumsel 1.

Kemudian, jaksa KPK juga menuntut Hasto agar membayar uang denda sebanyak Rp600 juta subsider 6 bulan.

Hasto Kristiyanto didakwa telah memberikan uang Rp600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku bisa lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku diupayakan melalui proses PAW, sebab caleg Fraksi PDIP Nazaruddin Kiemas meninggal dunia sebelum dilantik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut