KPK Sebut Tuntutan 5 Tahun Penjara ke Noel Ebenezer Sudah Sesuai Pedoman

Mantan Wamenaker Emmanuel Ebenezer alias Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VoxPop – Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto buka suara soal tuntutan 5 tahun penjara terhadap eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer di kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

img_title Penampakan 4 Moge yang Disita KPK Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Fitroh mengatakan, tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa terhadap Noel Ebenezer sudah sesuai dengan pedoman.

"Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya," ucap Fitroh, Selasa, 19 Mei 2026.

img_title Dewas KPK Terima 762 Laporan Penyadapan hingga 6 SP3 Sepanjang Semester I 2026

Fitroh juga mengungkapkan, tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Sehingga hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

"Pasalnya apa, berapa yang diperoleh, dan bagaimana proses-proses di persidangan, saya kira itu," tutur dia.

img_title Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidang, Yaqut Siap Bongkar Fakta di Pengadilan

Sebelumnya diberitakan, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer dituntut lima tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Geringan berupa pidana penjara selama lima tahun," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Noel Ebenezer untuk membayar denda senilai Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan dan uang pengganti Rp4.435.000.000.

Namun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sejumlah Rp3 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.

Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Noel tak mencukupi membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

"Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun," kata Jaksa.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Sita Emas hingga Mata Uang Asing di Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan dalam dugaan kasus pemerasan yang menyeret nama Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut