Tom Lembong Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Penjara di Kasus Impor Gula

Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta, VoxPop – Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi mendaftarkan pengajuan banding atas vonis terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi importasi gula ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa.

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan banding yang diajukan kliennya utamanya untuk membantah pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam putusan yang telah dijatuhkan.

Terdakwa Impor Gula, Tom Lembong. Source: Agatha Olivia Victoria

Photo :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria
img_title Kuasa Hukum Yaqut: Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Bukan Bukti Kesalahan, Baru Awal Pembuktian

"Kita sudah mendengarkan semua pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan, itu banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kami mengajukan banding," ujar Zaid saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

Saat mendaftarkan pengajuan banding, Zaid menuturkan pihaknya telah membawa surat kuasa yang diteken oleh Tom Lembong.

img_title Prabowo Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Setelah akta banding keluar dari PN Jakarta Pusat, kata dia, barulah pihaknya akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan ke PN Jakarta Pusat, yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ia menjelaskan ranah proses hukum banding masih berupa judex facti atau pemeriksaan fakta, sehingga pada memori banding, pihaknya akan membantah berbagai hal yang telah dinyatakan Majelis Hakim dalam vonis terhadap kliennya.

"Jadi dalam memori banding itu akan kami isi, akan kami tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," ucap dia.

Zaid mengungkapkan salah satu contoh kejanggalan paling utama, yakni tidak adanya mens rea atau niat jahat kliennya dalam putusan yang dibacakan, padahal dalam vonis dikatakan Tom Lembong bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Photo :
  • VoxPop.co.id/M Ali Wafa

Dirinya menilai merupakan sebuah keanehan apabila tindak pidana terjadi bersama-sama jika kliennya tidak mengenal maupun tidak pernah berkomunikasi dengan para terdakwa lain yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut, baik sebelum atau setelah Tom Lembong menjabat sebagai mendag.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut