Klaim Damai Sama JK Gak Berlaku Buat Kejagung, Silfester Matutina Dipastikan Masuk Bui 1,5 Tahun!

Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina di Polres Metro Jaksel usai diperiksa soal tudingan Roy Suryo yang menduga ijazah Jokowi palsu
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VoxPop- Korps Adhyaksa memberikan pernyataan menohok menanggapi klaim Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina soal kasusnya dengan Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla yang diklaim sudah selesai damai.

img_title Nasib Gugatan Program MBG Ditentukan Besok, MK Siap Bacakan Putusan

Kejaksaan Agung menegaskan akan menjalankan putusan vonis 1,5, tahun penjara terhadap Silfester. Korps Adhyaksa tak mau ambil pusing akan perkataan Silfester itu. Sebab, putusan pengadilan telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap sehingga jaksa akan melakukan tindakan sesuai instruksi pengadilan.

"Kita melaksanakan putusan pengadilan. Kalau urusan damai itu urusannya pribadi yang melaksanakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu, 6 Agustus 2025.

Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina di Polres Metro Jaksel usai diperiksa soal tudingan Roy Suryo yang menduga ijazah Jokowi palsu

Photo :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana
img_title Formappi Nilai Kepercayaan Publik ke Kejaksaan Berpotensi Menurun Buntut Kasus Febrie Adriansyah

Masalah eksekusi Silfester tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, tim eksekutor perkara Silfester ada di sana.

"Ya mekanisme nanti. Dikonfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan saja ya. Karena tim eksekutornya sana," kata dia.

img_title Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati dan Dirdik Jampidsus, Ini Daftarnya

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina angkat bicara soal kasusnya dengan Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla yang berujung vonis 1,5 tahun penjara.

Dia menampik tudingan Roy Suryo mengatakan dirinya mau kabur ke Singapura. Padahal, saat itu dia di Batam melakukan advokasi terkait kasus Rempang.

"Hari ini saya membantah isu yang dilontarkan seorang intelijen palsu atau Roy Panci, yang mengatakan saya terdeteksi di Batam dan akan melarikan diri. Saya bukan seperti Roy Suryo yang ketika dahulu, dua tahun lalu, masalah Stupa Borobudur, mau ditahan oleh Polda Metro nih, pakai kursi roda dan pakai penumpang leher ya," kata dia, Senin, 4 Agustus 2025.

Dirinya mengklaim kalau kasus itu sudah berkahir damai. Kata dia, kasus yang melibatkan dia dsn Jusuf Kalla telah selesai sejak dulu.

"Terus, yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali, bertemu dengan Pak Yusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ucapnya.

Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer keluar dari Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Eks Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Jadi Tersangka Korupsi, Tidak Ditahan karena Sakit

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut