Menteri Agus: Paspor Jurist Tan Telah Dicabut Sejak 4 Agustus

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto
Sumber :
  • ANTARA/HO-Kementerian Imipas

Jakarta, VoxPop – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan paspor milik Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook, telah dicabut sejak tanggal 4 Agustus 2025.

img_title Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Dokumen Terkait TPPU Disita

“Sejak tanggal 4 Agustus telah dicabut sesuai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” kata Agus di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan permohonan pencabutan paspor itu diajukan pada akhir Juli 2025.

img_title LPSK Buka Suara Soal Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

“Tim penyidik di Gedung Bundar (Jampidsus) sudah memohon sejak akhir Juli 2025 untuk pencabutan paspor yang bersangkutan kepada Kementerian Imipas,” katanya.

Ilustrasi paspor.

Photo :
  • Pixabay
img_title Heboh Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

Saat ini, kata Anang, Jurist Tan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung dan penyidik juga dalam proses mengajukan penerbitan red notice Interpol terhadap tersangka tersebut.

Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," kata Qohar.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun. (Ant)

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein

KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Murni di Kejagung: Kami Hanya Kebagian Tempat Penahanan Saja

Febrie Adriansyah resmi ditahan di rutan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana TPPU, Jumat, 24 Juli 2026 malam.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut