Remisi Ronald Tannur Picu Polemik, Eks Wamenkumham: Bisa Digugat, Tapi Akar Masalahnya Duitokrasi
- VoxPop.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Jakarta, VoxPop – Polemik pemberian remisi kepada Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, terus menuai sorotan publik.
Ronald diketahui mendapat remisi 4 bulan dalam momentum HUT ke-80 Republik Indonesia, yang memunculkan gelombang kritik lantaran kasusnya sejak awal sudah penuh kontroversi.
“Iya, betul, yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, Senin 18 Agustus 2025 dikutip Antara.
Ronald Tannur sebelumnya sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian membatalkan putusan itu setelah mengabulkan kasasi Kejaksaan dan menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun.
Belakangan, majelis hakim PN Surabaya yang memutus bebas Ronald terbukti menerima suap dari pihak keluarga terdakwa.
Meski sudah terbukti bersalah, remisi untuk Ronald kembali menjadi sorotan. Pasalnya, publik menilai pemberian keringanan hukuman kepada pelaku kasus penganiayaan berat dan kematian menambah luka bagi keluarga korban serta mencederai rasa keadilan.
Menanggapi hal ini, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) 2011–2014, Denny Indrayana, menegaskan bahwa remisi merupakan keputusan tata usaha negara (TUN) yang bisa digugat.
Wamenkumham 2011–2014, Denny Indrayana
- tvOne
“Sebagai satu keputusan tata usaha negara, keputusan pejabat publik, keputusan TUN ini tentu itu bagian dari objek TUN yang bisa digugat ke peradilan tata usaha negara. Tetapi siapa yang menggugat, legal standing-nya seperti apa itu juga menjadi perdebatan. Dan biasanya dulu ada grasi yang digugat karena diberikan kepada bandar narkoba,” kata Denny, Selasa 19 Agustus 2025 dikutip tvOne.
Ia menyebut, putusan PTUN terkait gugatan seperti ini biasanya beragam. Namun menurutnya, peluang untuk menggugat tetap terbuka, baik oleh korban maupun LSM yang konsen terhadap isu keadilan hukum.
“Poinnya adalah langkah hukum bisa dilakukan, dan apakah itu korban atau LSM yang punya konsen dengan persoalan ini ya bisa saja maju sebagai penggugat di hadapan peradilan tata usaha negara. Tapi bagi saya persoalannya bukan apa langkah-langkah hukum normal begitu. Bagi saya persoalannya remisi ini adalah ujung dari akar masalah kita, yang salah satu utamanya adalah bagaimana kita membangun demokrasi kita,” tegasnya.
