Resmi Dipenjara! Ibu Ronald Tannur Dieksekusi, Zarof Ricar Tinggal Tunggu Giliran

Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VoxPop.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VoxPop – Kejaksaan Agung memastikan satu per satu terpidana perkara suap yang menyeret nama Ronald Tannur mulai dieksekusi. Setelah putusannya berkekuatan hukum tetap, ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, resmi dijebloskan ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.

img_title Tim 9 Kejagung Geledah 6 Lokasi di Jaksel terkait Kasus Febrie Adriansyah, Termasuk Kantor Don Ritto

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan eksekusi terhadap Meirizka dilakukan sekitar satu minggu setelah putusan pengadilan yang memvonisnya tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.

"Untuk Meirizka ibunya itu ya. Apa? Ronald Tannur ya. Sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan. Meirizka sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor," ujar Anang di Kejagung, Jumat, 5 Desember 2025.

img_title Polisi Ungkap Atlet Golf Jesslyn Ternyata Tidak Diculik, Begini Fakta Sebenarnya

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

Photo :
  • Foe Peace/VoxPop

Tidak hanya Meirizka, eksekusi terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, juga tinggal menghitung hari. Anang menyebut proses eksekusi Zarof belum dilakukan, namun dijadwalkan berlangsung pekan depan.

img_title KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Murni di Kejagung: Kami Hanya Kebagian Tempat Penahanan Saja

"Kalau yang Zarof, belum, minggu depan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi tiga terpidana perkara suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah hukuman mereka berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ketiganya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Rudi Suparmono, langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

"Perkara itu sudah inkrah dan sudah dilakukan eksekusi. Atas nama Rudi Suparmono sudah dieksekusi di Lapas Tangerang. Sedangkan Erintuah Damanik dan Mangapul sudah dieksekusi juga di Lapas Salemba," ujar dia, Senin, 1 Desember 2025.

Untuk diketahui, Jaksa menuntut Erintuah dan Mangapul dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan Heru, dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara.

Ketiganya diminta jaksa penuntut umum untuk membayar uang pengganti Rp750 juta. Jika tak mampu dibayar, maka harus diganti kurungan selama 6 bula

Diketahui, ketiga hakim tersebut merupakan majelis hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Erintuah Damanik, Managapul dan Heru Hanindyo dinilai jaksa tellah melanggar pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut