Pernyataan Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat, MUI Beri Tanggapan Tegas
- [Mohammad Yudha Prasetya]
“Kalau pajak itu kewajiban yang bersifat umum, diterapkan oleh pemerintah, berlaku kepada siapa saja muslim atau nonmuslim. Tapi kalau zakat adalah harta tertentu diambil dari kelompok tertentu yang sudah sampai pada nisab, ukuran tertentu ya, dan diberikan pada orang-orang tertentu. Zakat itu khusus orang Islam. Sementara pajak itu muslim atau nonmuslim bisa kena wajib pajak,” paparnya.
Persamaan dan Perbedaan Manfaat
Meski berbeda secara prinsip, Abdul Muiz tidak menutup mata bahwa manfaat pajak dan zakat bisa bersinggungan.
“Dalam beberapa hal manfaat pajak itu punya kemiripan dengan manfaat zakat. Misalnya manfaat dari pajak itu diberikan kepada kepentingan publik, kemaslahatan umat Islam atau kemaslahatan publik. Sama halnya dengan zakat, itu juga boleh diberikan untuk kepentingan publik, misalnya tempat-tempat yang memang butuh perbaikan. Jembatan, satu desa ke desa lain, itu boleh diambilkan dari dana zakat,” jelasnya.
Namun, ia kembali menekankan bahwa zakat memiliki aturan tegas mengenai penerima yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60.
“Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu fuqara, masakin, amil, muallaf, dan seterusnya. Tapi kalau pajak itu berlaku umum kepada siapapun,” ujar Abdul Muiz.
Sensitivitas Publik
Pernyataan Sri Mulyani yang muncul pada beberapa hari lalu itu, menurut Abdul Muiz, makin memperbesar sorotan karena masyarakat tengah memperingati momen kebangsaan.
“Kita perlu mempertimbangkan sensitivitas publik dalam hal ini umat Islam atau rakyat Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya.
Dengan demikian, MUI menegaskan agar pejabat publik lebih berhati-hati dalam membuat analogi yang berkaitan dengan ajaran agama agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
