MUI Sebut Istilah Subsidi Biaya Haji Kurang Tepat: Dana Bukan dari Anggaran Pemerintah, tapi Punya Jemaah

Ilustrasi jemaah calon haji
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, VoxPop – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menilai skema pembiayaan haji perlu dikembalikan pada prinsip manistaṭā'a ilaihi sabīlā atau kewajiban haji bagi umat Islam yang mampu.

img_title Banyak WNA di Karawang Masuk Islam, MUI Lapor Imigrasi

“Orang berangkat haji itu manistaṭā'a ilaihi sabīlā,” kata Cholil Nafis saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, menanggapi usulan biaya haji serta usulan skema pembiayaan yang diajukan pemerintah untuk musim haji 2027.

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang atau mengalami kenaikan dibandingkan dengan biaya haji tahun sebelumnya Rp87,4 juta.

img_title Siapkan RUU, MUI Usul Istilah LGBT Diganti LGSP

Untuk menjaga keterjangkauan biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah, Kemenhaj mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang murni dibayarkan calon haji.

Kiai Cholil mengatakan istilah subsidi dalam biaya haji sebenarnya merupakan istilah kurang tepat karena dana yang digunakan bukan berasal dari anggaran pemerintah, melainkan dari hasil pengembangan dana setoran awal calon jemaah selama masa tunggu keberangkatan.

img_title MUI Usul Pembentukan Danantara Syariah, Ini Alasannya

“Sebenarnya di dalam ongkos haji itu nggak ada subsidi, karena milik dia sendiri. Jadi proses pengembangan selama waiting list itulah yang menjadi miliknya. Kalau udah pake virtual account, ya nggak ada subsidi,” ujar Kiai Cholil.

Ia berpandangan pembagian hasil pengembangan dana haji saat ini perlu ditinjau kembali agar lebih berkeadilan bagi seluruh calon jemaah, termasuk mereka yang masih menunggu antrean keberangkatan.

“Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, tapi dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang nggak berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul,” kata dia.

“Jadi sebenarnya nggak ada istilah subsidi. Kembalikan kepada yang mampu, yang tidak mampu Allah tidak mewajibkan untuk berangkat haji,” ujarnya menegaskan.

Senada dengan Kiai Cholil, Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Keagamaan sekaligus Waketum MUI Anwar Abbas mengatakan kewajiban melaksanakan ibadah haji bagi seorang muslim terkait erat dengan masalah istithaaah, baik kesehatan, materi, maupun mental.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut