Pakar Sebut Noel Ebenezer 'Kepagian' Minta Amnesti ke Prabowo: Tidak Rasional

Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka KPK
Sumber :
  • Ist

Semarang, VoxPop – Ada yang menggelitik saat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel muncul perdana ke publik usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam lalu. 

img_title KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain di Kasus Bengkulu, Tak Hanya Kadis PUPR

Buntut dari OTT tersebut, Noel Ebenezer bersama 10 orang lainnya yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3.

Noel Ebenezer usai ditetapkan sebagai tersangka dan keluar gedung KPK berbaju tahanan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga dan rakyat Indonesia. Yang menggelitik, Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

img_title KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Diduga Rugi Rp322 Miliar

Guru besar Unissula Semarang, Prof. Dr Jawa Hafidz,S.H., M.H

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno

Pakar hukum sekaligus guru besar Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Dr Jawa Hafidz menilai, permintaan amnesti yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, terlalu dini dan tidak rasional.

img_title KPK Ungkap Pemberi dan Penerima Akui Aliran Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji, Barang Bukti Disita

Menurut Dekan Fakultas Hukum Unissula itu, meskipun amnesti adalah hak prerogatif presiden, pemberiannya tidak bisa sembarangan tanpa dasar dan pertimbangan yang kuat.

"Amnesti itu yang punya kewenangan hanyalah seorang presiden sebagai kepala negara. Dan amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi tidak boleh digunakan semudah itu," ujar Prof. Jawade di Semarang pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Prof. Jawade mengatakan bahwa Presiden Prabowo memang baru saja memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Namun, ia menegaskan bahwa kasus yang dihadapi Noel tidak bisa disamakan begitu saja.

"Harus ada argumentasi, alasan yang sangat kuat, mengapa ada amnesti, mengapa ada abolisi. Tidak semudah itu," tambahnya.

Oleh karena itu, Prof. Jawade menilai permintaan amnesti dari mantan Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara (Joman) dan Prabowo Mania tersebut sangat tidak rasional.

"Jadi, kalau (mantan) Wamenaker sekarang pagi-pagi minta amnesti, menurut saya terlalu dini dan itu sangat tidak rasional," tegasnya.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Kata KPK soal Usulan Pembentukan Badan Khusus Pengelola Hasil Rampasan Aset

KPK mengaku tengah memantau usulan pembentukan badan khusus yang bertindak sebagai pengelola hasil rampasan aset dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut