Istana Bongkar Rencana Prabowo Usai DPR Sahkan RUU Haji

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi
Sumber :
  • VoxPop/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VoxPop -  Presiden Prabowo Subianto disebut bakal segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru soal Badan Penyelenggara (BP) Haji kalau nantinya RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.

img_title Kronologi Pilot Malaysia Kepergok Bawa 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Upahnya Bikin Geleng Kepala

"Pasti," ujar Juru Bicara Presiden RI, Prestyo Hadi dikutip Minggu, 24 Agustus 2025.

Dirinya pun berharap kalau nantinya RUU Haji itu disahkan maka pelaksanaan haji semakin baik ke depannya.

img_title Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Turun Jadi 51 Persen, Istana: Kita Kerja, Bukan Cari Survei

"Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi," ujar dia.

Pras, begitu sapaan populernya, tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail RUU Haji. Dia hanya merespons singkat.

img_title Mensesneg Ungkap Kriteria Khusus Gubernur BI yang Baru: Wajib 'Merah Putih'

"Sedang dimatangkan di DPR," ucapnya.

Komisi VIII DPR RI selama beberapa hari terakhir, termasuk pada akhir pekan ini, mengebut pembahasan RUU Haji sehingga diharapkan RUU itu dapat disetujui dan disahkan dalam Sidang Paripurna di Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI menggelar beberapa rapat, termasuk bersama DPD RI di Jakarta, Sabtu, 23 Agustus 2025, untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat itu, yang terbuka untuk umum, berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Selepas itu, Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) dari pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah. Pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah berlangsung sampai hari ini.

Dalam rapat-rapat yang telah digelar oleh DPR RI bersama DPD dan pemerintah, beberapa poin penting RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di antaranya mencakup perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dan perubahan penyebutan Kepala BP Haji menjadi menteri.

Poin lainnya, rapat-rapat itu juga membahas aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam. Ketentuan itu ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Ketentuan itu tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.

Kemudian, poin penting lainnya, kuota haji setingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri. Aturan sebelumnya menyebut kuota di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur. (Ant)

Momen penggerebekan rumah dinas diduga pejabat kalapas

Heboh Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

Ditjenpas memberikan klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan penggerebekan di rumah dinas Kalapas Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut