KPK Ungkap Biaya Haji Khusus 2023-2024 Rp 300 Juta, Furoda Capai Rp 1 Miliar

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube KPK RI

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan biaya haji khusus terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 mencapai Rp300 juta, sedangkan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

img_title KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain di Kasus Bengkulu, Tak Hanya Kadis PUPR

“Informasi yang kami terima itu yang haji khusus di atas Rp100 jutaan, atau hingga 200-300 juta gitu ya. Bahkan, ada yang haji furoda, itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuota atau per orang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Sementara itu, Asep menjelaskan biaya sebesar 2.600 sampai dengan 7.000 dolar Amerika Serikat merupakan selisih harga atau biaya komitmen yang disetor agensi perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama terkait kasus tersebut.

img_title KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Diduga Rugi Rp322 Miliar

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.

Photo :
  • VoxPop.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Walaupun demikian, dia mengingatkan bahwa biaya haji untuk para jamaah dalam kasus tersebut tidak bisa dipukul rata, termasuk biaya yang disetorkan ke oknum di Kemenag.

img_title KPK Ungkap Pemberi dan Penerima Akui Aliran Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji, Barang Bukti Disita

“Jadi, untuk masing-masing orang enggak bisa dipukul rata. Ini beda-beda. Tergantung dari kemampuan karena tidak pernah dipatok,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Hingga 25 Agustus 2025, KPK belum memanggil seorang pun untuk menjadi saksi kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Kata KPK soal Usulan Pembentukan Badan Khusus Pengelola Hasil Rampasan Aset

KPK mengaku tengah memantau usulan pembentukan badan khusus yang bertindak sebagai pengelola hasil rampasan aset dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut