KPID Jakarta Bantah Keluarkan Surat Edaran Larang TV dan Radio Liputan Demo

Ilustrasi industri penyiaran.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, VoxPop – Viral surat edaran yang berisi larangan stasiun televisi (TV) dan radio meliput aksi unjuk rasa. Dalam surat edaran itu terdapat 37 daftar lembaga penyiaran. Surat tersebut dikeluarkan tanggal 28 Agustus 2025 dengan Nomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 dan ditandatangani Ketua KPID Jakarta, Puji Hartoyo.

img_title Awas Macet! Ada Demo di Jakarta Pusat Hari Ini 21 Juli 2026, Ini Jalur Alternatifnya

Dalam surat itu, KPID Jakarta meminta agar seluruh lembaga penyiaran tak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.

Massa pendemo masuki Polda Metro

Photo :
  • Foe Peace/VoxPop
img_title Heboh! Kantor Hotman Paris di Kelapa Gading Digeruduk Massa

KPID Jakarta juga meminta lembaga penyiaran menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, seperti akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi dan tidak menonjolkan unsur sadistik atau kekerasan.

KPID juga meminta untuk tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif dan eskalatif kemarahan masyarakat.

img_title Kejagung Jelaskan Soal Surat Edaran Kejati dan Kejari se-Indonesia Waspada

Kemudian, KPID meminta agar lembaga penyiaran untuk ikut serta dan aktif membangun nuansa sejuk, dan damai melalui siaran pemberitaan dan liputan perkembangan isu terkini yang sedang terjadi di tengah aksi unjuk rasa masyarakat.

Menanggapi hal itu, Ketua KPID Jakarta Puji Hartoyo membantah surat edaran tersebut. Ia menegaskan bahwa surat edaran itu tak benar.

"Tidak benar. Kami tidak pernah buat edaran itu ke TV dan radio," kata Puji saat dihubungi, Jumat, 29 Agustus 2025.

Personel TNI dari Marinir dan Kostrad menemui massa pendemo depan Mako Brimob

Photo :
  • Ist

Dia kembali menegaskan bahwa 37 lembaga penyiaran yang dimaksud tidak pernah mendapatkan surat tersebut dari KPID Jakarta. Pihaknya mendukung seluruh aspirasi masyarakat.

"Dicek aja nanti di teman-teman TV, radio yang dimaksud di surat itu. Ada puluhan kan, ya ada berapa, saya baca tadi itu ada 30-an lebih ya. Kita mendukung apa yang menjadi aspirasi masyarakat," ujar dia.

Petani tembakau.

Kemasan Polos dan Larangan Bahan Tambahan Produk Tembakau Bakal Ciptakan Tsunami Ekonomi

Menurut Agus dari APTI, hasil yang justru akan terjadi lebih awal dari kebijakan itu adalah terjadinya tsunami ekonomi di sentra-sentra pertanian tembakau dan cengkeh.

img_title
VoxPop.co.id
27 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut