Puan: DPR Janji Kawal Kasus Kematian Affan Kurniawan Sampai Tuntas

Ketua DPR RI Puan Maharani
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan duka cita atas wafatnya Affan Kurniawan, driver ojek online (ojol) yang tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam aksi demonstrasi, Kamis, 28 Agustus 2025 malam.

img_title Anggota DPR Minta Kemenkes Cermati Aturan Kemasan Rokok Polos agar Selaras dengan Regulasi

"Atas nama seluruh anggota dan pimpinan DPR RI, kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Affan Kurniawan," kata Puan dalam keterangan video, Jumat, 29 Agustus 2025.

Puan meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus kematian Affan Kurniawan. Dia mendesak agar penyelidikan kasus ini berjalan secara transparan.

img_title Datangi DPR, Buruh Usul RUU Ketenagakerjaan Atur PKWT Cuma Setahun

"Kami meminta kepada Kapolri dan seluruh jajarannya agar mengusut tuntas dan transparan atas kejadian yang terjadi," ucap dia.

Di samping itu, politisi PDIP ini menegaskan DPR RI akan mengawal terus penyelidikan kasus kematian Affan Kurniawan sampai tuntas.

img_title Buka Akses Ojol hingga Pedagang Kelontong Miliki Rumah, BSN Kuasai 24 % Pangsa Pasar KPR Subsidi

"Dan kami akan mengawal proses penyeldiikannya sampai selesai," jelas Puan.

Sebelumnya diberitakan, misteri siapa saja nama anggota Brimob yang berada di dalam mobil rantis pelindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas akhirnya terungkap.

Nama-nama itu diungkap Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri saat menemui massa pendemo yang masuk Markas Polda Metro Jaya. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu disampaikan Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Abdul Karim.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melepas keberangkatan 744 personel TNI UNIFIL ke Lebanon

DPR Tegaskan Kenaikan Tukin TNI hingga 90 Persen Tak Ganggu Efisiensi Anggaran, Ini Alasannya

DPR menilai adanya kenaikan tunjangan kinerja TNI dan ASN Kemenhan hingga 90 persen tidak bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut