Unggah Pita Hitam, Jokowi Ikut Berduka Wafatnya Affan Kurniawan

Presiden ke-7 RI Jokowi
Sumber :
  • tvOne/Mahfira Putri

Jakarta, VoxPop – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ucapan duka cita atas wafatnya Affan Kurniawan, driver ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam. 

img_title Kunjungan Jokowi ke NTT Disebut PSI Bukan Sekadar Silaturahmi Politik

Ucapan duka cita itu disampaikan Jokowi lewat unggahan di akun instagram pribadinya. Jokowi turut mengunggah gambar pita hitam bertuliskan innalillahi wa inna ilaihi raji'un.

"Saya ikut berduka cita atas meninggalnya almarhum Affan Kurniawan. Terpukul membayangkan rasa kehilangan yang dirasakan keluarga," kata Jokowi, Jumat, 29 Agustus 2025.

img_title PSI NTT Sebut Jangan Karena Politik, Sejarah Pembangunan NTT Dihapus

Jokowi lantas mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. 

Unggahan duka cita Presiden ke-7 RI Jokowi atas wafatnya Affan Kurniawan

Photo :
  • Instagram.com/jokowi
img_title Jelang Kunjungan Jokowi, PSI NTT Sebut Semua Persiapan di Kupang Sudah Siap 100 Persen

"Untuk keluarga yang ditinggalkan, semoga selalu diberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan dalam menghadapi ujian berat ini. Innalillahi wa inna ilaihi raji'un," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, misteri siapa saja nama anggota Brimob yang berada di dalam mobil rantis pelindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas akhirnya terungkap.

Nama-nama itu diungkap Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri saat menemui massa pendemo yang masuk Markas Polda Metro Jaya. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu disampaikan Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Abdul Karim.

Presiden ke-7 RI Jokowi menyempatkan diri mampir ke sentra UMKM Maliosewu di Kabupaten Pringsewu

Jokowi Kunjungi NTT Selama Tiga Hari, Sambutan Masyarakat Diprediksi Meriah

Presiden ke-7 RI Jokowi dijadwalkan melakukan kunjungan ke NTT. Kabar kedatangan Jokowi disambut antusias oleh berbagai elemen relawan hingga kader PSI.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut