Pengakuan Kompol Cosmas, Baru Tahu Affan Kurniawan Tewas Terlindas Rantis saat Video Viral

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Kompol Cosmas K. Gae mengaku baru mengetahui meninggalnya seorang sopir ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat tertabrak kendaraan taktis (rantis) yang ia naiki ketika video insiden tersebut viral di media sosial.

img_title Daftar Jenderal Bintang 3 Polri Pensiun Tahun Ini, Ada Karyoto hingga Fadil Imran

“Saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” katanya dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Cosmas selaku personel yang duduk di samping pengemudi rantis, mengungkapkan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, yaitu menjaga keamanan serta ketertiban umum.

img_title Kapolri Rotasi Sejumlah Kapolres, Ini Daftar Nama yang Dapat Jabatan Baru

Screenshoot mobil taktis Brimob Barrcuda lindas pria pakai jaket ojol.

Photo :
  • Dok. Istimewa

Dia mengaku tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa Affan Kurniawan.

img_title Kapolri Mutasi Pati Polri, Brigjen Untung Widyatmoko Dipromosikan Jadi Kadiv Hubinter

“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ujarnya.

Cosmas pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan dan kepada pimpinan Polri atas kejadian ini.

Adapun Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Cosmas atas jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.

Dia dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Selain dijatuhkan sanksi PTDH, Kosmas juga dijatuhi sanksi etik, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif lainnya berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri yang mana telah dijalani oleh Kosmas.

Dalam insiden ini, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Cosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kompol Cosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Cosmas merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis saat insiden tabrakan berlangsung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut