Gugatan Rp 800 Miliar ke Polda Sulsel karena Dianggap Lalai Amankan Demo Dicabut, Apa Alasannya?

Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar
Sumber :
  • ANTARA/Darwin Fatir

Makassar, VoxPop – Seorang warga Kota Makassar Muhammad Sulhadrianto Agus yang menggugat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan senilai Rp 800 miliar melalui kuasa hukumnya Muallim Bahar mencabut gugatannya secara tiba-tiba di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

img_title Heboh Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

"Dia sudah cabut gugatannya, (gugatan masuk di PTSP) alasannya tidak tahu kenapa," ujar Humas PN Makassar Sibali singkat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.

Gugatan tersebut berkaitan dugaan kelalaian pengamanan Polda Sulsel dan jajaran saat terjadi demonstrasi berujung kerusuhan pada 29-30 Agustus 2025.

img_title DPRD Pemprov Jambi Kunjungi BPAD DKI Jakarta Terkait Pengelolaan Aset

Kantor DPRD Sulawesi Selatan dibakar massa

Photo :
  • Antara

Gugatan dimasukkan penggugat didampingi penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Paranusa Law Firm ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Makassar melalui melalui E-Court.

img_title Kronologi Pilot Malaysia Kepergok Bawa 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Upahnya Bikin Geleng Kepala

Saat situs PTSP diakses secara daring (online), gugat tersebut sudah di cabut. Atas pencabutan gugatan itu, maka agenda sidang perdana oleh majelis di pengadilan setempat pada 25 September 2025 dipastikan batal.

"Agenda sidang batal karena penggugat sudah mencabut gugatannya di PN Makassar. Kemarin gugatannya di cabut di PTSP. Otomatis sidang tanggal 25 batal, karena dia buat pencabutan gugatan sebelum sidang," kata Sibali menjelaskan

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum penggugat Muallim Bahar belum memberikan alasan yang jelas mengapa gugatan itu sampai dicabut. "Saya konfirmasi ke prinsipal (pihak penggugat) dulu," katanya dengan singkat .

Sebelumnya, Polda Sulsel digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Muhammad Sulhadrianto Agus melalui kuasa hukumnya senilai total Rp 800 miliar.

Gugatan tersebut atas kerugian materiil termasuk harta benda dan aset negara yang dibakar massa seperti Kantor DPRD Sulsel dan Kantor DPRD Kota Makassar juga pengrusakan lainnya, serta kerugian inmateriil berupa trauma, hilangnya rasa aman, dan ketidakpastian sosial-ekonomi.

Alasan penggugat mengajukan gugatan ke pihak kepolisian karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya melaksanakan pengamanan saat demonstrasi hingga terjadi aksi anarkis sampai pembakaran dua kantor dewan termasuk puluhan kendaraan serta menimbulkan korban jiwa. (Ant)

Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, Maya Himawati

Pansus 17 Gelar Raker soal Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD Kota Bandung

Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja bersama seluruh perangkat daerah terkait, terkait pembahasan mendalam terhadap substansi Raperda.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut