Cuma 13,6 Hari, Klaim RS Cair dari BPJS
- BPJS Kesehatan
Rizzky menambahkan pembayaran klaim dilakukan secara transparan melalui sistem digital Portal Informasi Faskes (PIF) yang terdapat pada laman resmi BPJS Kesehatan https://faskes.bpjs-kesehatan.go.id. Melalui portal ini, fasilitas kesehatan dan pemangku kepentingan terkait dapat memantau secara real time proses pengajuan dan pembayaran klaim, pencairan uang muka pelayanan, utilisasi layanan, hingga pengelolaan keluhan peserta.
“Pembiayaan dan sistem pembayaran yang dapat dipantau secara langsung dan terbuka, menjadi pondasi utama dalam memastikan penyelenggaraan Program JKN dalam koridor good governance untuk dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi penduduk Indonesia," ungkap Rizzky.
Selain itu, untuk membantu menjaga cashflow rumah sakit, BPJS Kesehatan memberikan Uang Muka Pelayanan (UMP) Kesehatan sambil menunggu proses klaim selesai diverifikasi. Dengan mekanisme ini, rumah sakit tetap fokus untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa harus khawatir terganggu oleh masalah pendanaan.
Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan menyalurkan uang muka pelayanan kesehatan kepada RS sebesar Rp16,97 triliun. Rizzky menambahkan, uang muka pelayanan merupakan instrumen BPJS Kesehatan membantu rumah sakit dalam menjaga arus kas rumah sakit. Sehingga pelayanan yang diberikan kepada peserta dapat optimal dan berkualitas.
Rizzky juga menegaskan bahwa penetapan besaran tarif RS tidak dilakukan secara sepihak oleh BPJS, akan tetapi mengacu pada tarif RS yang ditetapkan oleh peraturan Menteri Kesehatan No 3 tahun 2023.
Bukan hanya itu, klausul kontrak BPJS Kesehatan dan rumah sakit juga diatur dalam perjanjian kerja sama kedua belah pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan tidak pernah membayarkan secara langsung Jasa Pelayanan RS baik jasa medis dokter maupun jasa-jasa lainnya, karena itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab mutlak manajemen rumah sakit sesuai tata kelola yang berlaku di masing-masing rumah sakit. BPJS tidak pernah ikut campur dalam urusan pembagian jasa di RS.
