Pengakuan Ahli Kepabeanan Tak Pahami Secara Utuh Peraturan Terkait Impor Gula di Persidangan

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/PN Tipikor Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/Livia Kristianti

Jakarta, VoxPop – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat 19 September 2025.

img_title Pemerintah Wajibkan Industri Gula Punya Kebun Tebu Sendiri, Asosiasi Petani Buka Suara

Penasihat hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris, melakukan konfrontasi langsung dengan saksi ahli kepabeanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sofyan Manahara. Dialog tersebut mengungkapkan bahwa saksi ahli mengakui tidak memahami secara utuh peraturan perundang-undangan terkait impor gula kristal putih (GKP) dan gula kristal mentah (GKM).

Hotman Paris memulai pemeriksaan dengan menanyakan pemahaman Sofyan mengenai berbagai undang-undang pokok terkait pangan, perdagangan, peraturan menteri perdagangan, dan Keppres yang tidak berkaitan langsung dengan bea cukai.

img_title Impor RI Meroket 34,27 Persen hingga US$25,9 Miliar di Juni 2026, Ini Biang Keroknya

"Kami tidak memahami secara utuh," kata Sofyan mengakui.

Hotman kemudian melanjutkan, "Anda mulai jujur, oke. Apakah Anda tahu bahwa apakah mengimpor gula kristal putih atau gula mentah diatur di peraturan yang Anda tidak pahami itu? Anda tahu itu? Tadi Anda mengatakan tidak pahami?".

img_title Kejar Swasembada, Pemerintah Wajibkan Pabrik Gula Punya Kebun Tebu Sendiri

Sofyan kembali menjawab, "Tidak memahami secara keseluruhan".

Hotman Paris yang dikenal sebagai ahli hukum perdata dan kepailitan ini menekankan bahwa sebagai ahli, Sofyan seharusnya memberikan jawaban yang tegas dan berdasarkan analisis mendalam.

"Ingat Anda ahli lho, kalau ahli itu yes or no. Tidak boleh ragu-ragu. Anda tadi mengatakan bahwa harusnya gula kristal putih. Padahal Anda tidak memahami peraturan tentang gula kristal putih dan gula mentah. Paham? Anda tadi mengatakan tidak memahami peraturan tentang Undang-undang pangan yang mengatur tentang gula ini. Anda tadi mengatakan iya sebagai ahli lho, bukan sebagai masyarakat biasa," tegas Hotman.

Sofyan berusaha menjelaskan bahwa pengetahuannya tentang Permendag Nomor 117 tahun 2015 diperoleh dari Kementerian Perdagangan.

Namun, Hotman kembali mempertanyakan kredensialnya sebagai ahli, mengingat karier Sofyan hanya berkutat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanpa pernah terlibat langsung dalam pengaturan perbedaan antara GKP dan GKM.

"Anda kan hanya tahu tentang Bea begitu kan? Berapa Bea masuk?," tanya Hotman.

Sofyan menjawab, "Betul, namun dalam pengawasan di lapangan, Peraturan Menteri Perdagangan itu disampaikan".

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut