Poin-poin Pelanggaran Program 'Xpose Uncensored' Trans7 yang Kini Dibekukan KPI

KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara tayangan Xpose Trans7
Sumber :
  • HO-KPI Pusat/Agung Rachmadiansyah

Jakarta, VoxPop – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program siaran Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans7.

img_title KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren

Keputusan ini diambil setelah KPI Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar pada Senin malam, 14 Oktober 2025. Dalam putusannya, KPU menilai program tersebut melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012.

Dalam keterangan resminya, KPI menjelaskan bahwa Trans7 dinilai melanggar Pasal 6 P3 KPI 2012, yang mewajibkan lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/ atau  kehidupan sosial ekonomi.

img_title KH Zulfa Mustofa Ajak Hidupkan Tradisi Menulis Kitab demi Menjaga Kesinambungan Ilmu dan Peradaban Islam Indonesia

Kemudian melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012 yang menyebutkan program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/ atau merendahkan lembaga pendidikan. Adapun secara khusus pada pasal 16 ayat 2 huruf (a) memuat ketentuan penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik/ pengajar.  

Tayangan Dinilai Menyudutkan Pesantren

img_title Kapasitas RI Garap Proyek Kilang Migas Diakui Global, SDM Unggul Jadi Kuncinya

KPI menerima banyak pengaduan dari masyarakat atas penayangan ‘Xpose Uncensored’ Trans7 pada 13 Oktober 2025. Tayangan tersebut dianggap menampilkan konten yang mendistorsi kehidupan pesantren, santri, dan para kiai sebagai pemimpin pondok pesantren.

"Kehadiran tayangan yang menyudutkan kehidupan pesantren lewat program Trans7 tentunya sangat melukai banyak pihak, khususnya kaum santri," kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam keterangan persnya, Selasa, 14 Oktober 2025.

Menurutnya, pesantren memiliki nilai-nilai luhur seperti adab, kasih, kepedulian, serta kontribusi besar dalam sejarah perjuangan dan kemerdekaan bangsa, yang terus dilakukan sampai saat ini. Karena itu, "Kiai dan Pesantren bukanlah obyek yang layak dijadikan olok-olok dalam sebuah program sebagaimana yang tampil pada tayangan 13 Oktober tersebut," tegasnya

KPI Panggil Trans7 untuk Klarifikasi

Sebelum menjatuhkan sanksi, KPI telah memanggil pihak Trans7 untuk memberikan klarifikasi. Dalam forum tersebut, KPI menilai program Xpose Uncensored menciderai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi sebagai jembatan memperkuat integrasi nasional.

"Kami berharap Trans7 melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia. Termasuk juga kelompok atau komunitas lainnya. Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa. Hal ini juga perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran lain agar mengedepankan kehati-hatian secara mematuhi ketentuan regulasi agar publik menerima informasi yang benar," ujar Ubaidillah. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut