KPID Bakal Audit Seluruh Siaran Trans7 Imbas Tayangan Pesantren

Pengunjuk rasa dari PWNU DKI Jakarta dan alumni pesantren memadati Trans7
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VoxPop – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta siap mengaudit izin siaran Trans7 secara menyeluruh, sesuai rekomendasi DPR untuk memastikan kepatuhan lembaga tersebut terhadap regulasi penyiaran imbas kasus tayangan yang membahas santri, kiai, dan pesantren beberapa waktu lalu.

img_title Kata Bos BGN soal Utang Rp1,6 Triliun ke Pihak Ketiga

"Audit izin siaran penting dilakukan agar lembaga penyiaran memiliki sistem pengawasan yang efektif, bukan sekadar memenuhi syarat administratif. Ini momentum bagi industri untuk berbenah. Kami siap melaksanakan itu,” kata Ketua KPID Jakarta Rizky Wahyuni dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan audit bukan sekadar bentuk penghukuman sesuai undang-undang, melainkan mekanisme koreksi struktural untuk memperkuat tata kelola penyiaran nasional.

img_title Buntut Kasus Korupsi Pakan KBS, DPR Desak Pemerintah Audit Nasional Lembaga Konservasi

KPID DKI Jakarta mencatat Trans7 bukan kali pertama melakukan pelanggaran isi siaran. Dalam kurun 2022-2024, stasiun televisi tersebut mendapat beberapa sanksi administratif atas pelanggaran norma kesopanan dan perlindungan anak.

Di sisi lain, sebagian besar pelanggaran yang dilaporkan masyarakat kepada KPI berasal dari kategori program hiburan dan infotainment.

img_title Kapasitas RI Garap Proyek Kilang Migas Diakui Global, SDM Unggul Jadi Kuncinya

Berdasarkan data KPI Pusat 2024-2025, terdapat sekitar 60 persen aduan publik yang berkaitan dengan isi siaran yang berasal dari program hiburan yang mengandung kekerasan verbal, eksploitasi isu pribadi, atau pelanggaran etika.

Menurut Rizky, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya sistem kontrol internal di lembaga penyiaran, masih banyak rumah produksi yang belum memiliki tim kepatuhan internal, maupun tim editorial yang tidak memiliki kemampuan memahami Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dengan baik.

“Padahal, itu penting agar konten yang tayang telah melewati proses kontrol etis internal dan regulatif,” ujar Rizky.

Sementara itu, Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) 2025 yang dirilis KPI Pusat menunjukkan rata-rata nilai kualitas siaran nasional berada pada angka 3,29 dari skala 4, dan hanya sedikit di atas ambang batas minimum (3,00).

Kategori Sinetron, variety show dan infotainment kerap menempati peringkat terendah dengan nilai di bawah rata-rata standar KPI.

Rizky berpendapat data tersebut menunjukkan kesenjangan antara regulasi dan pelaksanaan di lapangan.

“Artinya, banyak lembaga penyiaran yang lebih fokus hanya pada aspek komersial, rating dan share ketimbang mutu siaran. Padahal, tujuan utama penyiaran adalah mencerdaskan dan memperkuat nilai kebangsaan,” tegas Rizky.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut