Intip Sanksi untuk Pelaku Perundungan di Kasus Meninggalnya Timothy Anugerah Saputra

Mahasiswa Unud, Timothy Anugerah Saputra
Sumber :
  • YouTube/tvOneNews

Bali, VoxPop – Media sosial masih dihebohkan dengan kabar seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana (Unud) yang tewas meninggal pada Rabu, 15 Oktober 2025 dalam peristiwa tragis yang diduga berkaitan dengan kasus perundungan (bullying). 

img_title Tak Banyak yang Tau! Unpar Ternyata Lahirkan Deretan Artis hingga Tokoh Penting Indonesia, Ada Tulus hingga Hotman Paris

Ia diduga melompat dari lantai 4 kampus. Sejumlah saksi sempat membawa korban ke RSUP Prof Ngoerah untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah kasus kematian tersebut, enam mahasiswa ketahuan melakukan percakapan tidak empati kepada Timothy.

Para Pelaku Perundungan Timothy Anugerah Saputra yang Kini Disorot Warganet

Photo :
  • Tangkapan Layar X/JuanMarpaung99
img_title Pelaku Mutilasi di Depok Ternyata Tukang Piscok di Stasiun Pocin! Jual Motor Korban Usai Beraksi

Keenam mahasiswa ini berasal dari sejumlah organisasi di lingkungan kampus, termasuk Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP), serta Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP. Sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sudah dijatuhkan kepada mereka. 

Sanksi untuk Pelaku Perundungan 

img_title Ini Tampang Saepul! Pelaku Mutilasi Sadis di Depok yang Buang Jasad Korban ke Dalam Karung

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memang mengizinkan pihak kampus menerapkan sanksi berat, termasuk drop-out, bagi mahasiswa yang terbukti melakukan kekerasan atau bullying. Sanksi ini tertuang dalam berbagai peraturan, seperti Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.  

Di tingkat kampus, Unud telah memutuskan untuk memberhentikan secara tidak dengan hormat enam mahasiswa yang terkait dengan kasus ini. Mereka berasal dari beberapa organisasi kemahasiswaan antar-fakultas, antara lain pengurus Himapol FISIP, BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP), serta DPM FISIP. 

Pasal 75 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengatur: 

(1) Pengenaan sanksi bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi. 

(2) Sanksi administratif tingkat ringan bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa: a. teguran tertulis; atau b. pernyataan permohonan maaf secara tertulis dari Pelaku kepada Korban. 

(3) Sanksi administratif tingkat sedang bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa: a. penundaan mengikuti perkuliahan; b. pencabutan beasiswa; atau c. pengurangan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(4) Sanksi administratif tingkat berat bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut