Intip Sanksi untuk Pelaku Perundungan di Kasus Meninggalnya Timothy Anugerah Saputra
Senin, 20 Oktober 2025 - 15:50 WIB
Sumber :
- YouTube/tvOneNews
Timothy Anugerah
Photo :
- Instagram BEM Universitas Udayana
Baca Juga
Walaupun sanksi telah diumumkan, beberapa pihak menekankan bahwa hak untuk proses hukum yang adil tetap harus dijaga. Kampus harus menjalankan pemeriksaan dengan transparan dan akuntabel agar tidak muncul tudingan.
Keluarga korban dan masyarakat juga berharap bahwa kasus ini bukan hanya soal hukuman terhadap individu, melainkan agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini.
Dengan diterapkannya deretan sanksi tegas terhadap pelaku perundungan dalam kasus Timothy Anugerah Saputra, kampus dan otoritas pendidikan membuktikan komitmen bahwa “bullying tidak kalah fatalnya dengan tindakan fisik”.
Pelaku Mutilasi di Depok Ternyata Tukang Piscok di Stasiun Pocin! Jual Motor Korban Usai Beraksi
Fakta baru kembali terungkap dalam kasus mutilasi yang menewaskan pria bernama Kunaefi (51) di kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok.
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
