Fakta Menghebohkan Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Modus COD Mobil, Pecatan TNI AL Ikut Terseret
- Dok. Istimewa
Jakarta, VoxPop — Kasus penyekapan dan penyiksaan sejumlah orang dengan modus pura-pura membeli mobil lewat sistem cash on delivery (COD), kian berliku.
Fakta mengejutkan terungkap salah satu pelaku ternyata mantan anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang telah dipecat secara tidak hormat. Pria itu adalah Praka MRA. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI, Tunggul memastikan MRA bukan lagi prajurit aktif.
“TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengambil langkah cepat dan serius terkait adanya dugaan keterlibatan oknum prajurit, dalam kasus dugaan penyekapan yang berkaitan dengan permasalahan kendaraan bermotor di Tangerang Selatan dan viral di media sosial,” kata Tunggul kepada wartawan, Senin, 20 Oktober 2025.
Tunggul menegaskan, TNI AL tak akan menutupi keterlibatan eks anggotanya dan siap membantu proses hukum bersama kepolisian.
"TNI AL memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus ini dan akan sepenuhnya kooperatif dalam proses penyidikan," katanya.
Dia menjelaskan, Praka MRA dipecat pada 12 Juli 2024 yang lalu. MRA dipastikan tak aktif sebagai prajurit TNI AL lagi.
"Setelah melaksanakan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan hasil penyelidikan, ternyata kasus ini melibatkan disertir Prajurit yaitu, 'Praka MRA' yang sejak 12 Juli 2024 statusnya telah dipecat. Pemecatannya melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara In Absentia dari dinas keprajuritan," tuturnya.
Meski begitu, belum dirinci peran MRA dalam kasus ini. Pomal, katanya, masih melakukan pendalaman terkait hal itu.
"Saat ini masih melaksanakan pendalaman Kasus di Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta, dan nantinya penanganan kasus tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Militer mengingat MRA hingga saat ini juga masih belum menjalani hukuman disersinya," kata dia lagi.
Adapun dalam kasus ini tim Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membekuk sembilan tersangka, yaitu MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).
Atas perbuayannya, para pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
