Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Mahasiswa Unila Tewas saat Diksar, Ada Panitia dan Alumni

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan (kedua dari kiri)
Sumber :
  • ANTARA/Dian Hadiyatna

Bandarlampung, VoxPop – Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan delapan tersangka kasus pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (Mahepel FEB Unila).

img_title Heboh Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

"Ya, kami telah menetapkan delapan tersangka atas kasus diksar mahasiswa FEB Unila yang menyebabkan Pratama Wijaya Kusuma meninggal dunia," kata Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan, di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan bahwa delapan tersangka yang telah kami tetapkan yakni empat orang dari panitia dan empat orang alumni Mahapel FEB Unila yang turut serta dalam kejadian tersebut.

img_title Kronologi Pilot Malaysia Kepergok Bawa 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Upahnya Bikin Geleng Kepala

Ilustrasi kekerasan.

Photo :
  • Pixabay

"Panitia yang ditetapkan tersangka tersebut yakni inisialnya AA melakukan tamparan, memukul perut, pushup dan situp. Tersangka AF melakukan tindakan terhadap korban dengan menyeret dan merayap, kemudian, tersangka As melakukan tamparan dan Sy melakukan tamparan dan menyeret korban saat merayap," katanya.

img_title Trump Kaji Pungut Rp 1,8 Miliar Buat Mahasiswa Asing yang Ingin Bekerja di AS usai Lulus Kuliah

Kemudian, lanjut dia, peran serta empat alumni yang dijadikan tersangka yakni melakukan tamparan, tendangan, push up dan sit up kepada korban.

"Tersangka DAP melakukan tamparan dan pushup, alumni PL melakukan tamparan, tendangan, pushup dan situp, Lalu tersangka RAN melakukan tamparan, merayap hingga menginjak punggung korban. Kemudian AI melakukan tamparan, menendang enam kali dan menyuruh pushup," kata dia.

Diketahui, seorang mahasiswa Universitas Lampung (Unila) Pratama Wijaya Kusuma diduga menjadi korban kekerasan fisik saat mengikuti Diksar Mahapel di kawasan Gunung Betung, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada 14–17 November 2024. Pratama Wijaya dilaporkan meninggal dunia pada 28 April 2025. (Ant)

Ilustrasi barang bukti kayu hasil pembalakan liar.

Kemenhut Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar di Solok, 152 Batang Kayu dan 3 Alat Berat Disita

Kemenhut membawa kasus dugaan pembalakan liar di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, ke tahap penuntutan. Seorang tersangka berinisial BS alias BG (50) resmi dilimpahkan.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut