Polda Riau Tangkap Gordon, Pemilik Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Bengkalis

Polda Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi SDA
Sumber :
  • Istimewa

Ia menambahkan, Polda Riau terus memperkuat kolaborasi dengan BKSDA, Dinas Kehutanan, dan pemerintah daerah dalam upaya penegakan hukum serta pencegahan perusakan kawasan hutan. 

img_title Kapolda Riau Tinjau Langsung Kerusakan Mangrove 118 Hektare, 2 Tersangka Dijerat

“Penegakan hukum ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga sumber daya alam Riau agar tetap lestari. Pendekatan yang kami ambil bukan hanya represif, tapi juga preventif melalui program Green Policing,” ujar Ade.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

img_title Kementrans Siapkan Lahan 7,8 Hektare untuk Sekolah Rakyat di Kaltara, Bidik Penguatan SDM Perbatasan

Ancaman pidana maksimal 11 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum lingkungan hidup dan melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal, sejalan dengan semangat Green Policing, melindungi tuah, menjaga marwah.

img_title Tak Hanya Jaga Keamanan, Lewat Hal Ini Polri Disebut Beri Manfaat Luas untuk Masyarakat
Pria usia 27 tahun yang hilang di Kawasan Hutan Kolam

Pria 27 Tahun Hilang di Hutan Kolam Asahan Berhasil Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Dalam pencarian, tim SAR gabungan menyisir kawasan hutan yang memiliki vegetasi yang cukup lebat, hingga akhirnya berhasil menemukan korban dalam keadaan selamat.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut