DPRD Sepakat Pengemudi Ojol-Taksi Online Wajib Ber-KTP Bali dan Pelat Nomor DK

Mitra pengemudi ojek online (ojol).
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Arianti Widya

Denpasar, VoxPop – DPRD Bali menyepakati Raperda Bali Tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, dimana salah satu poin pentingnya adalah pengemudi daring (ojol/ojek online) yang mengangkut wisatawan wajib ber-KTP domisili Bali dan pelat kendaraan Bali ‘DK’.

img_title DPRD Pemprov Jambi Kunjungi BPAD DKI Jakarta Terkait Pengelolaan Aset

"Penekanan penting antara lain menata keberadaan vendor-vendor ASKP, membuat standarisasi tarif yang layak, rekrutmen pengemudi dengan KTP beralamat di Bali, menggunakan pelat DK," kata Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa di Denpasar, Selasa, 28 Oktober 2025.

Raperda yang siang ini disepakati DPRD Bali untuk disahkan menjadi perda itu juga mengatur standarisasi kompetensi para ojol pariwisata, dimana mereka wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali.

img_title Usai Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga, Anggota DPRD Bekasi Kini Mendekam di Lapas Cikarang

"Juga wajib menggunakan label resmi Kreta Bali Smitha pada setiap kendaraan yang digunakan untuk layanan ASKP," ujar Suyasa.

Viral peluk ojol di Bali.

Photo :
  • Instagram: @canggu.shortcuts
img_title Polisi Bongkar Dugaan Tempat Asusila Berkedok Spa di Seminyak Bali

Pansus memastikan seluruh isi raperda telah mengakomodasi harapan pengemudi pariwisata Bali, aturan juga dibuat guna menciptakan ketertiban dan kepastian hukum penyelenggaraan layanan angkutan daring, melindungi kepentingan konsumen, pelaku usaha lokal, hingga meningkatkan profesionalisme layanan transportasi pariwisata.

"Raperda lahir dari realita masyarakat yang bergerak dalam aktivitas pengemudi pariwisata, ini merupakan fenomena aspirasi masyarakat lokal yang perlu mendapat perlindungan dan keadilan dalam berusaha dengan mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan, kebersamaan, harmonis, ketertiban, dan berkelanjutan," kata ketua komisi.

Dalam anatomi Raperda Bali Tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali berisi 19 bab dan 20 pasal dengan ruang lingkup kewajiban perusahaan penyedia aplikasi, kewajiban perusahaan ASKP, kendaraan dan pengemudi, tarif, kuota, sonasi operasional, perlindungan masyarakat, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.

Wakil Gubernur (Wagub) Bali I Nyoman Giri Prasta mengapresiasi rampungnya raperda ini untuk selanjutnya ia ajukan ke Kemendagri agar segera dijadikan perda dan diimplementasikan di lapangan.

Terkait sanksi dan teknis penindakan di lapangan, Pemprov Bali menjanjikan diterbitkannya peraturan gubernur (pergub) sebagai turunannya.

Kepada pelaku usaha atau ojol pariwisata yang bekerja di Bali, Wagub Giri meminta agar menyesuaikan aturan dengan memperbaharui data diri KTP selaku berdomisili di Bali serta mengganti ke nomor polisi Bali atau membayar pajak kendaraan di Bali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut