Status Aktif Adies Kadir-Uya Kuya Jadi Anggota DPR Bakal Diumumkan di Rapat Paripurna

Wakil Ketua DPR RI sekaligus Waketum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan status aktif Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya sebagai anggota DPR lagi akan diumumkan dalam rapat paripurna.

img_title DPR Soroti Pentingnya Adminduk untuk Semua Layanan Publik, Palangka Raya Dinilai Siap Perluas Identitas Digital

"Ya nanti diumumkan dulu di paripurna," kata Cucun saat dihubungi wartawan, Kamis, 6 November 2025.

Cucun mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengirimkan surat ke pimpinan DPR RI terkait keputusan nasib lima anggota DPR RI nonaktif, termasuk Adies Kadir dan Uya Kuya. 

img_title Anggota DPR Minta Program MBG Dievaluasi Secara Sistemik untuk Atasi Masalah Keracunan Berulang

"Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna. Artinya kan ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus (Badan Musyawarah) nanti," ungkap dia.

Saat ditanya, kapan rapat paripurna untuk mengumumkan kembali status aktif Adies Kadir dan Uya Kuya, Cucun mengaku tidak tahu. 

img_title Dasco Pimpin Rapat Bareng Pemerintah, Bahas Tindak Lanjut Perpres Ojol

"Ya belum tau, kan nanti harus Rapim dan Bamus jadwal paripurna itu," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan hasil putusan sidang kasus dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif, Rabu, 5 November 2025.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Putusan dibacakan langsung Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.

Para teradu hadir langsung dalam sidang putusan tersebut yakni, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Adies Kadir. 

Berikut merupakan hasil lengkap sidang putusan MKD untuk lima anggota DPR RI nonaktif:

1. Adies Kadir 

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. MKD menilai Adies Kadir tidak melanggar etik.

"Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili, satu, menyatakan teradu satu, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik," kata Adang di ruang sidang MKD DPR RI. 

"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantas meminta Adies Kadir untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.

2. Ahmad Sahroni 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut