Wamendagri Prihatin 4 Gubernur Riau Kena Kasus Korupsi: Kita Evaluasi Menyeluruh

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VoxPop – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya angkat bicara soal kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Bima Arya mengaku pihak Kemendagri sudah mewanti-wanti seluruh kepala daerah untuk tidak melakukan korupsi.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

Hal itu sudah seringkali disampaikan oleh Kemendagri, terutama saat acara retret kepala daerah beberapa waktu lalu. Bahkan, kata Bima, Kemendagri menggandeng kementerian/lembaga lain guna mencegah korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

"Sudah sering pemerintah pusat, terutama Kemendagri mengingatkan dan memberikan arahan kepada kepala daerah. Sistem pencegahan juga sudah dibangun bersama sama KPK, Kejaksaan, BPKP dan lain-lain," kata Bima Arya kepada wartawan, Jumat, 7 November 2025.

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) pakai rompi oranye dan tangan diborgol

Photo :
  • Tangkapan layar YouTube KPK RI

Di sisi lain, Bima Arya mengaku prihatin atas kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Sebab, sudah empat gubernur Riau terlibat kasus korupsi. 

img_title Kuasa Hukum Yaqut: Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Bukan Bukti Kesalahan, Baru Awal Pembuktian

"Riau ini sangat prihatin. ini sudah 4 kali kasus korupsi gubernur," ujar dia.

Maka itu, Bima Arya menegaskan bahwa Kemendagri bakal melakukan evaluasi menyeluruh terkait sistem pemilihan kepala daerah. Mulai dari sistem pemilihan hingga pengawasan.

"Ini artinya kembali lagi kita harus melakukan evaluasi secara menyeluruh mulai dari rekruitmen kepala daerah, sistem pemilihan sampai sistem pengawasan pemerintahan," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT di lingkungan pemerintah provinsi Riau. Ketiga tersangka masing-masing Abdul Wahid selaku Gubernur Riau; M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan kepada para kepala UPT Dinas PUPR PKPP yang meminta fee atau 'Jatah Preman' sebesar 5 persen (Rp7 miliar), atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).

KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka

Photo :
  • Tangkapan layar YouTube KPK RI

Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut