Kronologi Penculikan Balita Bilqis di Makassar hingga Ditemukan di Suku Anak Dalam
Senin, 10 November 2025 - 16:12 WIB
Sumber :
- Ist
Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 83 Jo. pasal 76F Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat 1 (dan) 2 Jo. pasal 17 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga
Polisi Sebut Ada 5 Orang yang Bawa Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Diduga Atas Perintah Sang Ibu
Misteri sosok yang membawa atlet golf putri Jesslyn Wijaya dari sebuah restoran di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, mulai terungkap. Polisi menyebut ada lima orang.
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
