Kronologi Penculikan Balita Bilqis di Makassar hingga Ditemukan di Suku Anak Dalam

Empat tersangka penculikan balita Bilqis oleh Polrestabes Makassar
Sumber :
  • Ist

Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 83 Jo. pasal 76F Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat 1 (dan) 2 Jo. pasal 17 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

img_title Polisi Hubungi Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Pengakuannya Jadi Kunci Ada atau Tidak Penculikan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra

Polisi Sebut Ada 5 Orang yang Bawa Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Diduga Atas Perintah Sang Ibu

Misteri sosok yang membawa atlet golf putri Jesslyn Wijaya dari sebuah restoran di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, mulai terungkap. Polisi menyebut ada lima orang.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut