Modus Dukun Pengganda Uang di Lampung Selatan, Korban Diajak Berhubungan Intim Kalau Mau Dapat Uang

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono (tengah)
Sumber :
  • ANTARA/Riadi Gunawan

Lampung, VoxPop – Kepolisian Resor Lampung Selatan (Lamsel), menyatakan pelaku dukun pengganda uang di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, juga melakukan aksi pencabulan terhadap korbannya.

img_title Heboh Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, di Kalianda Selasa mengatakan, pelaku bernama Dedi (40), warga Desa Suak, yang ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan yang berkedok sebagai dukun pengganda uang.

“Pelaku juga melakukan pencabulan kepada lima orang korban nya, termasuk anak di bawah umur berusia 12 dan 10 tahun. Tersangka menggunakan metode penipuan yang konsisten, melibatkan ritual dan janji keuntungan finansial,” kata dia.

img_title 80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar dan Lebih Mahal, Amran: Itu Penipuan

Menurutnya, pelaku ditangkap di rumahnya beserta sejumlah barang bukti untuk praktik perdukunan, mulai dari satu buah HP Vivo, dua tas lempang berwarna abu-abu, dua gentong yang digunakan untuk ritual penggandaan uang dan beberapa kain putih.

“Total asa lima korban termasuk anak di bawah umur. Korban berinisial T usia 40 tahun, RMY 12 tahun, UM 10 tahun, kemudian KTI 22 tahun, dan RKH itu 19 tahun,” ujarnya.

img_title Kronologi Pilot Malaysia Kepergok Bawa 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Upahnya Bikin Geleng Kepala

Dirinya menjelaskan, untuk melancarkan aksinya pelaku mengaku sebagai paranormal yang bisa melakukan ritual menggandakan uang dengan berbagai persyaratan seperti mandi kembang hingga persetubuhan.

Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak berhubungan intim layaknya suami istri. Jika korban menolak, maka korban diancam tidak akan mendapatkan uang yang diinginkan.

“Modus tersangka bahwa ini adalah ritual sehingga uang keseluruhan bisa berlipat ganda, dalam ritual nya tersangka meminta korbannya untuk membuka pakaiannya sampai akhirnya pelaku dan korban melakukan persetubuhan layaknya suami istri,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (Ant)

Polisi merilis kasus pengungkapan sindikat penipuan daring bermodus promo penjualan logam mulia

Sindikat Penipu Penjualan Emas Dibongkar, Dikendalikan Napi Lapas di Sumut

Polda Jawa Timur mengungkap sindikat penipuan daring bermodus promo penjualan logam mulia yang dikendalikan narapidana (napi) dari lapas di Sumatera Utara

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut