Puan: KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (kiri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

img_title DPR: Keadilan Restoratif Harus Jadi Bagian Penting Penanganan Perkara

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 November 2025.

"Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," ucap Puan kepada wartawan.

img_title DPR Soroti Pentingnya Adminduk untuk Semua Layanan Publik, Palangka Raya Dinilai Siap Perluas Identitas Digital

Puan menjelaskan, proses pembahasan KUHAP sudah berjalan hampir dua tahun dengan melibatkan banyak meaningful participation. Kata Puan, sudah lebih dari ratusan masukan dari sejumlah pihak didengar selama proses pembahasan KUHAP baru ini.

"Sudah dari kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah apa, muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya. Kemudian sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023 dan, jadi prosesnya itu sudah panjang," tutur dia. 

img_title Dasco Pimpin Rapat Bareng Pemerintah, Bahas Tindak Lanjut Perpres Ojol

Di samping itu, Puan dalam rapat paripurna juga menekankan bahwa beragam informasi menyerahkan terkait KUHAP baru tidaklah benar. 

“Tadi penjelasan dari ketua komisi III saya rasa cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali, jadi hoaks-hoaks yang beredar itu semuanya hoaks, tidak betul dan semoga kesalahpahaman dan ketidak mengertian bisa segera kita sama-sama pahami, bahwa itu tidak betul,” pungkas Puan.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.

Awalnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan RKUHAP. 

Puan menyampaikan, penjelasan Ketua Komisi III sebelumnya telah menjelaskan secara komprehensif substansi perubahan dalam RKUHAP. 

Lebih lanjut, Puan pun meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan.

“Yang terhormat berikutnya, kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota. Apakah rancangan undang-undang tentang kitab undang-undang hukum acara pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab para anggota dewan yang disusul ketukan palu dari Puan.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Presiden KSPSI Andi Gani

Buruh Minta DPR Serius Tangani RUU Ketenagakerjaan

Koalisi Besar Pejuang Buruh Indonesia meminta DPR RI untuk serius dalam membahas dan menyusun Rancangan Undang-undang atau RUU terkait Ketenagakerjaan.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut