Habiburokhman: KUHAP Baru Perketat Syarat Penangkapan hingga Penggeledahan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VoxPop – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memperketat syarat penangkapan, penahanan hingga penggeledahan.

img_title Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Dinilai Sudah Tepat, Proses Hukum Diminta Berjalan Tanpa Intervensi

Hal itu disampaikan Habiburokhman merespons adanya pihak yang mempersoalkan Pasal 5 KUHAP baru dimana disebutkan semua orang bisa dengan mudah terkena jerat hukum. 

"Penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan syarat yang sangat ketat dan lebih ketat daripada KUHAP yang lama," ucap Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 19 November 2025.

img_title Febrie Adriansyah Tak Kunjung Ditahan, Yusril: KUHAP Baru Tak Wajibkan Penahanan

Dia pun mengungkap ada narasi beredar di publik bahwa penyelidik dapat melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, bahkan penahanan pada tindak pidana belum terkonfirmasi. 

Habiburokhman menegaskan narasi tersebut tidaklah benar. Sebab, penangkapan hingga penggeledahan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 KUHAP baru dilakukan pada tahap penyidikan, bukan penyelidikan.

img_title Undang Kapolri-Jaksa Agung ke DPR, Habiburokhman: Kita Sayang dengan Kedua Institusi Ini

"Nah, pernyataan tersebut tidak benar, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam pasal 5 dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, namun dalam tahap penyidikan," ucap dia.

Adapun kata dia, penyelidik bisa melakukan penangkapan jika suatu perkara sudah di tingkat penyidikan dan atas perintah dari penyidik.

"Hal ini diatur untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik. Memang yang bisa menangkap itu penyelidik boleh menangkap, tapi bukan dalam tahapan penyelidikan, tahapan penyidikan. Dan itu atas perintah dari penyidik," sambungnya.

Di samping itu, Habiburokhman juga menyoroti adanya narasi bahwa metode undercover buying dan control delivery yang sebelumnya hanya untuk perkara khusus misalnya narkoba, bisa dipakai untuk semua tindak pidana. Hal itu menurut Habiburokhman keliru.

"Dalam penjelasan pasal 16, RKUHAP menyebutkan bahwa ketentuan penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus yang diatur dalam undang-undang khusus antara lain pada undang-undang mengenai narkotika dan psikotropika," pungkas dia.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Gerindra Ingatkan Kejagung, Tak Boleh Ada Standar Ganda di Kasus Febrie Adriansyah

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Bimantoro Wiyono mengingatkan Kejagung agar tidak ada standar ganda dalam penanganan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.

img_title
VoxPop.co.id
25 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut