Singgung Nasib Febrie Adriansyah, DPR Sebut Penahanan Kasus Korupsi Urgent

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Febrie Adriansyah
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VoxPop – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penahanan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

img_title BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

Sejauh ini, Habiburokhman mengaku belum tahu apakah Febrie Adriansyah sudah ditahan atau belum terkait tiga kasus korupsi yang menjeratnya.

"Kita nggak tahu, makanya sudah ditahan atau belum ya kan. Dari pagi kami rapat ya nanti habis ini kami koordinasi ya, kami akan cek ditahan atau belum ya," ucap Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juli 2026.

img_title Tak Kunjung Panggil Menhut Raja Juli, Begini Penjelasan KPK

Namun, dia menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka tindak pidana kasus korupsi merupakan hal yang sangat penting. 

"Kalau belum ditahan kan tentu kan dalam kasus tipikor ya memang penahanan sangat urgent," tutur dia.

img_title KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Yaqut ke Pengadilan Tipikor

Diberitakan sebelumnya, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam rapat yang digelar bersama Komisi III DPR RI, pada Sabtu 11 Juli 2026

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU,” kata Totok, di DPR RI, Sabtu 11 Juli 2026

Lebih lanjut Totok menerangkan bahwa yang bersangkutan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penegakan hukum pegawai negeri atau pun penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Padal 12 b Pasal 12B tindak pidana korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 TPPU atau sangkaan KUHP adalah 607 huruf a atau b.

Untuk diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026). 

Hal itu ditandai dengan diterimanya surat pengunduran diri tersebut oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna menyampaikan hal tersebut melalui sebuah pernyataan video. 

Anang menyebut jika Febrie Adriansyah memilih mundur dalam menjaga netralitas. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut