Nanik Pastikan Tak Ada Anggota Polri Aktif di BGN Usai Putusan MK

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang
Sumber :
  • VoxPop/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VoxPop – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang mengaku lembaganya sudah tak diisi oleh anggota Polri aktif setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi menjabat jabatan sipil di kementerian dan lembaga. 

img_title Kepala BGN Ungkap Penyebab Siswa di Jayapura Keracunan MBG: SPPG Masak Terlalu Awal

Sebelumnya, anggota polisi aktif Brigadir Jenderal Sony Sanjaya menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN. Presiden Prabowo Subianto melantik Sony di Istana Negara, Jakarta, 17 September 2025 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2025.

Ilustrasi Polri.

Photo :
  • Istimewa
img_title 3 Shio yang Makin Kaya Seiring Bertambahnya Usia, Masa Pensiunnya Dijamin Nyaman

Nanik mengatakan Sony sudah pensiun sebagai anggota Polri. Di samping itu, Nanik menilai polisi aktif bisa menjabat wakil kepala BGN karena putusan MK untuk eselon I ke bawah. 

“Pak Sony tapi sudah pensiun ya, 1 November sudah pensiun,” kata Nanik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

img_title Kepala BGN Ungkap Rencana Rekrut Chef hingga Catering untuk Masak Menu MBG

Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Photo :
  • VoxPop/Rahmat Fatahillah Ilham

Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri ternyata sama sekali tidak memperjelas norma batang tubuh sehingga terjadi ketidakjelasan.

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

Kepala BGN Sudaryono

BGN Beri Batas Waktu Dapur MBG Urus SLHS hingga 10 Agustus 2026

Kepala BGN, Sudaryono memberi batas waktu bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) hingga 10 Agustus 2026.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut