Ucapan Terima Kasih Ira Puspadewi ke Prabowo usai Resmi Menghirup Udara Bebas

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024 Ira Puspadewi (kiri)
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VoxPop – Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017-2024 Ira Puspadewi mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto karena telah memberikan rehabilitasi atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

img_title KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Diduga Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

"Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke Bapak Presiden Prabowo yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan (memberikan surat Keputusan Presiden, red.) rehabilitasi bagi perkara kami," kata Ira di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat.

Ia juga mengapresiasi kepada jajaran pembantu Presiden yang telah mengawal kasus tersebut hingga dapat selesai dengan baik dan kepada kuasa hukum yang mendampingi kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara selama 10 bulan terakhir.

img_title Prabowo Bakal Pidato di Sidang Tahunan MPR 14 Agustus, Presiden-Wapres Terdahulu Diundang

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi menghirup udara bebas

Photo :
  • Antara

"Kami juga ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, kemudian juga kepada Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, Bapak Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, dan kemudian yang tidak kalah pentingnya kami ucapkan terima kasih ke tim penasihat hukum, pimpinan Bapak Soesilo Aribowo, dan para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan," ungkapnya.

img_title KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid

Selain itu, Ira yang mewakili dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT Jembatan Nusantara, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat yang selama ini disuarakan.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo menyatakan perkara dugaan korupsi tersebut telah selesai dan hanya melengkapi berita acara dan administrasi kepada Kementerian Hukum.

"Sudah selesai. Untuk di KPK sudah selesai. Tinggal mengenai mungkin berita acara rehabilitasi yang di dalam Keputusan Presiden itu adalah pelaksanaannya ke Menteri Hukum," jelas Aribowo.

Sebelumnya, ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Kemudian pada 6 November 2025, Ira saat masih berstatus terdakwa menyampaikan pledoinya dalam persidangan. Dia menyatakan tidak terima disebut merugikan negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut