Tegas, Mendagri Tito Sanksi Bupati Aceh Selatan Pemberhentian 3 Bulan

Mendagri Tito Karnavian
Sumber :
  • Puspen Kemendagri

Jakarta, VoxPop  – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian sementara, selama tiga bulan, kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana. Pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyimpulkan bahwa Mirwan pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

img_title Usai Lebaran 1447 Hijriah, Mendagri Minta ASN Kemendagri dan BNPP Tingkatkan Kinerja

Pasal tersebut mengatur larangan bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan merupakan bentuk penegakan aturan secara tegas, Merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur penghentian sementara selama tiga bulan sejak jabatan.

img_title Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Jadi jangan sampai nanti isinya [berita] ini suka-sukanya Mendagri. Bukan, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kata Mendagri dalam keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Sebagai pengganti sementara, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan. Mendagri menambahkan bahwa selama menjalani sanksi, Mirwan akan mengikuti program pelatihan dan magang di Kemendagri.

img_title Mendagri-Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Humbahas, Target Perbaikan Rumah di Sumut Naik Drastis

Ia menilai bahwa dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah seharusnya tidak meninggalkan wilayahnya tanpa izin karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan secara langsung. Atas dasar itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.

“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” ujarnya.

Mendagri juga meminta kepala daerah lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Ia menekankan agar anggaran bantuan pemerintah pusat sebesar Rp4 miliar untuk daerah terdampak digunakan secara bijak dan tepat sasaran.

"Saya sudah mengeluarkan surat edaran juga ke seluruh daerah agar dana-dana tersebut betul-benar dipakai untuk kepentingan yang tadi dari pusat mungkin tidak bisa terisi karena apa? Karena spesifik [kebutuhannya], misalnya tadi kebutuhan perempuan masalah popok, pampers kemudian lagi sabun, detergen," kata Mendagri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut