Wacana Penunjukan Langsung Kapolri oleh Presiden Dinilai Tak Demokratis, Ini Alasannya
- Istimewa
"Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu? Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR," ujar Da'i Bachtiar usai melakukan pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Rabu.
Da'i Bachtiar menjelaskan keterlibatan DPR dinilai akan menimbulkan beban bagi Kapolri terpilih, salah satunya adalah potensi berbagai balas jasa politik.
Kondisi tersebut dikhawatirkan Da'i Bachtiar akan mengganggu independensi kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- Yeni Lestari/VoxPop
Ia juga menekankan bahwa pandangan ini bukan satu-satunya masukan yang akan dipertimbangkan. Menurutnya, keputusan untuk evaluasi pemilihan Kapolri, tetap berada di bawah komisi terkait.
Komisi Percepatan Reformasi Polri juga akan menerima masukan dan pandangan dari berbagai pihak untuk mekanisme pemilihan tersebut.
Da'i Bachtiar berharap kajian yang dilakukan dapat menghasilkan mekanisme pemilihan Kapolri yang lebih efektif, transparan dan bebas tekanan politik.
