DPR Tegaskan Kenaikan Tukin TNI hingga 90 Persen Tak Ganggu Efisiensi Anggaran, Ini Alasannya

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melepas keberangkatan 744 personel TNI UNIFIL ke Lebanon
Sumber :
  • Puspen TNI

Jakarta, VoxPop – Komisi I DPR RI menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) hingga 90 persen tidak bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah.

img_title Hasan Nasbi soal Prabowo Sebut 'Londo Ireng': Itu Istilah Orang yang Suka Gaduh

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan kebijakan efisiensi anggaran pada dasarnya bertujuan memastikan setiap belanja negara digunakan secara tepat sasaran. Karena itu, peningkatan tunjangan kinerja dinilai tetap sejalan dengan semangat efisiensi selama pelaksanaannya dilakukan secara terukur dan mempertimbangkan kondisi fiskal negara.

Menurut Dave, efisiensi bukan berarti memangkas seluruh pengeluaran pemerintah, melainkan menghilangkan anggaran yang tidak memberikan manfaat maksimal.

img_title Kadin Puji Program MBG Prabowo, Sebut Banyak Anak Pelosok Terbantu

"Efisiensi justru bertujuan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal," kata Dave, Jumat, 31 Juli 2026.

Ia menegaskan, kenaikan tunjangan kinerja tidak bertentangan dengan prinsip efisiensi apabila diberikan berdasarkan kinerja, disesuaikan dengan tanggung jawab jabatan, serta tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

img_title Prabowo Mau Rapat Bareng Kadin Digelar Rutin Tiap Tiga Bulan Sekali

"Karena itu, peningkatan tunjangan kinerja tidak bertentangan dengan semangat efisiensi sepanjang dilaksanakan secara terukur, berbasis kinerja, dan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara," ujarnya.

Dinilai Perkuat Profesionalisme Prajurit TNI

Dave menilai kebijakan pemerintah menaikkan tunjangan kinerja menjadi momentum untuk meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan kualitas kinerja prajurit TNI maupun ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Menurutnya, kesejahteraan yang lebih baik akan berdampak pada meningkatnya motivasi kerja, integritas, hingga produktivitas personel dalam menjalankan tugas negara.

Ia meyakini kebijakan tersebut akan memberikan efek positif terhadap penguatan institusi pertahanan nasional, terutama dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin berkembang.

"Komisi I DPR meyakini kebijakan tersebut akan memberikan kontribusi positif bagi penguatan pertahanan negara sekaligus mendukung terwujudnya institusi pertahanan yang semakin modern, adaptif, dan profesional," kata Dave.

Kenaikan Tukin Diatur dalam Dua Perpres

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan ASN Kementerian Pertahanan melalui dua Peraturan Presiden (Perpres).

Kenaikan tukin bagi prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut