Kronologi Kerusuhan Kalibata: Warung hingga Mobil-Motor Warga Hangus, 6 Anggota Mabes Polri jadi Tersangka
- tvOne
Tidak hanya kendaraan, kerusakan juga menimpa bangunan dan fasilitas warga. Sebanyak 14 lapak pedagang mengalami kerusakan, dua kios terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga mengalami kerusakan berupa kaca pecah.
Sebagai tindak lanjut penyelidikan, polisi melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi, mendata kerugian pemilik kios dan kendaraan, serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Hingga kini, enam orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, analisis keterangan saksi, dan barang bukti, penyidik menetapkan enam tersangka yang merupakan anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri, yakni:
6 Tersangka dari anggota Mabes Polri
- Brigadir IAM
- Brigadir JLA
- Bripda RGW
- Bripda IAB
- Bripda BN
- Bripda AM.
6 anggota Yanma Mabes Polri, pengeroyok 2 matel hingga tewas
- Foe Peace/VoxPop
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Trunoyudo menegaskan, penetapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan proses penyidikan masih terus berjalan di bawah penanganan Polda Metro Jaya dengan dukungan Bareskrim Polri.
“Sebagai tindak lanjut, Divisi Propam Polri akan melakukan proses pemberkasan kode etik dan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri pada Rabu, 17 Desember 2025,” ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brjgjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Polri menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
