Bunuh Sahabatnya Pakai Sianida, Anggi Divonis 17 Tahun Penjara

Ilustrasi racun sianida.
Sumber :
  • Istimewa.

Jambi, VoxPop – Terdakwa Anggi Febri Yandi (21) pelaku pembunuhan teman dekatnya dengan menggunakan racun sianida oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan hukuman 17 tahun penjara.

img_title Meksiko Tangkap Bos Kartel Kriminal Otak Pembunuhan Wali Kota Uruapan

Vonis majelis hakim diketuai M Syafrizal Fakhmi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa, sama dengan tuntutan jaksa, Fitria Ulf, yang menuntut hukuman 17 tahun penjara.

Terdakwa Anggi dinyatakan telah bersalah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena menggunakan racun sianida.

img_title Wanita Tewas di Kamar Kos Jakbar Dipukul Palu 4 Kali Hingga Tewas, Pemicunya Pelaku Kepergok WA Perempuan Lain

Ilustrasi minum racun

Photo :
  • Istimewa

Dalam sidang terungkap, Anggi membunuh temannya sendiri yang direncanakan dengan menggunakan sianida itu akhirnya ditangkap tim unit Reskrim Polsek Jelutung Kota Jambi.

img_title Misteri Wanita Tewas di Kamar Kos Jakbar Terkuak! Pelaku yang Bunuh Korban Pakai Palu Ditangkap

Ia adalah mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau itu ditangkap polisi setelah membunuh teman dekatnya berinsial RH (24), warga Kecamatan Reteh, Riau.

Peristiwa itu terjadi di rumah kos di kawasan Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada Senin 16 Juni 2025 dimana barang bukti yang turut diserahkan bersama tersangka yakni satu unit handphone, dua botol minuman kemasan yang sudah dicampur dengan zat berbahaya kalium CN (sianida), serta satu bungkus plastik bekas kalium CN.

Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa pelaku dengan sadar mencampurkan zat Kalium CN ke dalam salah satu botol minuman yang dibawa korban. (Ant)

Polres Karo menangkap pelaku pembunuhan di kawasan Plaza Kabanhaje

Cekcok Berdarah, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi usai Bunuh Pria di Plaza Kabanjahe Karo

Polres Karo menangkap seorang pria lanjut usia berinisial KT (60) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Plaza Kabanjahe.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut