Tigran Suami Selebgram Donna Fabiola yang Buron Kasus Narkoba DWP Bali Menyerahkan Diri
- ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
Salah satu sindikat yang diungkap terdiri atas lima tersangka dan dua DPO.
Lima tersangka tersebut, yakni DF (Donna Fabiola) selaku pengedar kokaina dan MDMA, EA (Emir Aulija) selaku penyedia MDMA, MS selaku komplotan sindikat, AJR (Andrie Juned Rizky) selaku penyedia kokaina dan MDMA, serta MGB (Muslim Gerhanto Bunsu) selaku pengedar MDMA, ekstasi, ganja, dan kokaina.
Sementara itu, dua DPO dari sindikat itu adalah Tigran Denre Sonda sebagai penyedia barang (kokaina) dan P juga masih DPO berperan sebagai penyedia barang (ekstasi dan ganja).
Sindikat tersebut menggunakan rantai suplai berjenjang dan transaksi menggunakan sistem COD (cash on delivery). Sasaran sindikat itu adalah peredaran saat acara DWP 2025.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant)
