Kejagung Pamer Uang Rp 6,6 Triliun Hasil Kerja Satgas PKH, Praktisi Hukum: Proses Tidak Mudah dan Banyak Tantangan
- Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
“Kerja para jaksa tidak hanya di ruang sidang. Mereka ada di lapangan, memeriksa, menindak, mengawal aset, bahkan mengamankan agar tidak dipindahkan diam-diam. Kerja itu nyata, meski tidak selalu terlihat kamera,” ungkapnya.
“Kritik yang baik harus lahir dari pemahaman yang mendalam dan data yang valid. Kita juga ingin melihat penegakan hukum semakin kuat dan adil, bukan semakin lemah karena tekanan-tekanan yang tidak berdasar.” tegasnya.
Irfan mengajak semua pihak untuk mengawal penegakan hukum khususnya terkait penyelamatan aset/keuangan negara dengan sikap adil dan melihat persoalan berdasarkan kenyataan lapangan.
“Kalau kita ingin negara ini maju, mari mengkritik dengan dasar, menilai dengan jernih, dan mendukung langkah yang benar. Karena penyelamatan aset negara bukan sekadar tugas Kejaksaan RI karena ini kepentingan kita bersama sebagai warga bangsa.” katanya.
Diketahui, Kejagung memamerkan uang tunai Rp 6,6 triliun saat penyerahan hasil kerja Satgas PKH ke negara di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu 24 Desember. Acara itu turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
Uang tunai itu terdiri dari keberhasilan Satgas PKH menagih denda administratif sebesar Rp 2,34 triliun yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel. Sisanya, sebanyak Rp 4,28 triliun merupakan hasil penanganan perkara korupsi CPO dan importasi gula.
Selain itu, sepanjang 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan seluas total 4,08 juta hektare atau tepatnya 4.081.560,58 hektare. Dari jumlah itu, sebanyak 896.969,143 hektare diserahkan Satgas PKH kepada negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerinci, lahan seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi diserahkan Satgas PKH kepada kementerian/ lembaga terkait yang kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
Selanjutnya, lahan kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali.
